DAERAH POLITIK

Warga DKI Gugat UU Pilkada ke MK Minta Gubernur Anies Baswedan Diperpanjang

DEMOCRAZY.ID
Maret 09, 2022
0 Komentar
Beranda
DAERAH
POLITIK
Warga DKI Gugat UU Pilkada ke MK Minta Gubernur Anies Baswedan Diperpanjang

Warga DKI Gugat UU Pilkada ke MK Minta Gubernur Anies Baswedan Diperpanjang

DEMOCRAZY.ID - Sejumlah warga DKI Jakarta mengajukan judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


Mereka meminta agar UU Pilkada dapat memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat dan/atau habis masa baktinya pada 2022 dan 2023, termasuk Anies Baswedan. Ikut pula menggugat warga lain di berbagai daerah.


Berdasarkan permohonan yang dilansir MK, Rabu (9/3/2022), berikut daftar pemohon itu:


1. Warga Ancol, Jakut, A Komarudin

2. Warga Penjaringan, Jakut, Eny Rochayati

3. Warga Jayawijaya, Papua, Hana Lena Mabel

4. Warga Jayawijaya, Papua, Festus Menasye Asso

5. Warga Yapen, Papua, Yohanes G Raubaba (juga anggota DPRD)

6. Warga Yapen, Papua, Prilia Yustiati Uruwaya


Mereka menguji Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada yang berbunyi:


Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.


Juga Pasal 201 ayat 10:


Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dan Pasal 201 ayat 11:


Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Menyatakan Pasal 201 ayat 9 dan Penjelasan Pasal 201 ayat 9, Pasal 201 ayat 10 dan ayat 11, UU Nomor 10/2016 konstitusional bersyarat," demikian bunyi permohonan itu.


Pasal di atas oleh pemohon agar dimaknai:


1. Adanya ketentuan mengenai mekanisme pengisian penjabat kepala daerah yang demokratis

2. Calon penjabat kepala daerah memiliki legitimasi dan penerimaan yang paling tinggi dari masyarakat

3. Merupakan orang asli Papua untuk penjabat kepala daerah di Pemprov Papua dan Papua Barat dan Pemkab/Pemkot di Papua dan Papua Barat

4. Melalui proses penilaian yang mempertimbangkan usulan dan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua,Dewan Perwakilan Rakyat Papua, DPRD, Pemuka agama dan masyarakat.

5. Ada ketentuan yang jelas mengenai persyaratan-persyaratan sejauh mana peran, tugas dan kewenangan dari Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk

6. Dapat memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat dan/atau habis masa baktinya pada 2022 dan 2023

7. Bukan berasal dari kalangan Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia; dan

8. Independen dan bukan merupakan merepresentasikan kepentingan politik tertentu dari Presiden atau Pemerintah Pusat


"Sebagai contoh Gubernur Jakarta akan habis masa jabatannya pada Oktober 2022 dan akan digantikan penjabat gubernur hingga maksimal Oktober 2024, sedangkan pilkada serentak akan dilaksanakan baru pada November 2024," tuturnya.


Jika pilkada DKI Jakarta terjadi dua putaran dan sengketa di MK, kata pemohon, akan diprediksi pengisian jabatan Gubernur DKI Jakarta definitif baru bisa terjadi sekitar Mei atau Juli 2025.


"Oleh karena itu, berpotensi terdapat kekosongan kepemimpinan di DKI Jakarta dari November 2024 hingga Mei 2025 atau 6 bulan," ujarnya.


"Menurut pemohon, kekosongan kepemimpinan tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan (kekosongan hukum) karena masa jabatan penjabat hanya 1x2 tahun. 


Sementara itu, kekosongan masa jabatan penjabat faktanya dapat terjadi melebih jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat 9 UU Pilkada juncto Penjelasan Pasal 201 ayat 9 UU Pilkada," paparnya. [Democrazy/detik]

Penulis blog