DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara Refly Harun memberi usul agar amandemen UUD 1945 dilakukan dengan memperpendek masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usul itu ia lontarkan sebagai kontra logika dari wacana perpanjangan masa jabatan presiden melalui amandemen UUD 1945. Menurut Refly, aspirasi untuk perpanjangan masa jabatan presiden jelas menabrak konstitusi. Aspirasi, harusnya berada pada jalur yang sesuai dengan faham konstitusionalisme, yaitu membatasi kekuasaan. “Kalah memang aspirasi Presiden Jokowi menghormati konstitusi, maka spanduk seperti ini seharusnya dilarang. Karena jelas-jelas aspirasi amandemen, itu adalah aspirasi sudah ditolak paling tidak oleh PDIP, partainya Pak Jokowi,” ujar Refly Harun melalui YouTube pribadinya dikutip pada Sabtu 19 Maret 2022. “Aspirasi itu tentu tidak boleh melanggar konstitusi atau aspirasi tersebut jangan menyebabkan konstitusi kemudian dihilangkan wataknya yang asli yaitu konstitusionalisme,” tandasnya. Ia kemudian mengajak
DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara Refly Harun memberi usul agar amandemen UUD 1945 dilakukan dengan memperpendek masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usul itu ia lontarkan sebagai kontra logika dari wacana perpanjangan masa jabatan presiden melalui amandemen UUD 1945. Menurut Refly, aspirasi untuk perpanjangan masa jabatan presiden jelas menabrak konstitusi. Aspirasi, harusnya berada pada jalur yang sesuai dengan faham konstitusionalisme, yaitu membatasi kekuasaan. “Kalah memang aspirasi Presiden Jokowi menghormati konstitusi, maka spanduk seperti ini seharusnya dilarang. Karena jelas-jelas aspirasi amandemen, itu adalah aspirasi sudah ditolak paling tidak oleh PDIP, partainya Pak Jokowi,” ujar Refly Harun melalui YouTube pribadinya dikutip pada Sabtu 19 Maret 2022. “Aspirasi itu tentu tidak boleh melanggar konstitusi atau aspirasi tersebut jangan menyebabkan konstitusi kemudian dihilangkan wataknya yang asli yaitu konstitusionalisme,” tandasnya. Ia kemudian mengajak