DEMOCRAZY.ID - Polda Metro Jaya akan kembali memberikan tugas dinas kepada Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Keduanya telah divonis bebas dalam perkara pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Tugas dinas akan diberikan setelah mengetahui keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan melakukan kasasi atau tidak.
"Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan, di mana mengembalikan hak mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (21/3/2022).
Dia menyebut, sesuai dengan keputusan tersebut kedua terdakwa kasus KM 50 tidak dipermasalahkan jika keduanya kembali bertugas.
Meski demikian, pihaknya akan kembali memberikan tugas pada kedua terdakwa setelah JPU mengambil putusan.
"Tentunya nanti jawaban dari JPU sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda Metro khususnya untuk penempatan kedinasan untuk mereka berdua," kata Zulpan.
Setelah, mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil oleh JPU, Polda akan memberikan dinas tersebut setelah 14 hari putusan kasasi.
"Kita masih menunggu dalam waktu 14 hari ke depan setelah diketok palu, pengajuan kasasi karena putusan bebas ini tidak ada banding tapi kasasi," pungkasnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 18 Maret 2022 memvonis bebas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dua terdakwa perkara pembunuhan anggota Laskar FPI.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan, Jumat 18 Maret 2022. [Democrazy/oke]