DEMOCRAZY.ID - KPK bicara panjang lebar mengenai korupsi adalah musuh bersama hingga putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan ketika mengomentari soal vonis Edhy Prabowo yang disunat Mahkamah Agung (MA). Padahal, vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu kini sama dengan apa yang menjadi tuntutan KPK. Seperti diketahui bila Edhy Prabowo ditangkap KPK dengan sangkaan menerima suap terkait ekspor benih bening lobster atau benur. Singkatnya Edhy Prabowo diadili dan dituntut jaksa KPK untuk dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy Prabowo diyakini jaksa terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur. "Menuntut agar majelis hakim dapat memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan
Ternyata Vonis Edhy Prabowo Yang Disunat MA Sama Dengan Tuntutan Awal KPK
Maret 10, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - KPK bicara panjang lebar mengenai korupsi adalah musuh bersama hingga putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan ketika mengomentari soal vonis Edhy Prabowo yang disunat Mahkamah Agung (MA). Padahal, vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu kini sama dengan apa yang menjadi tuntutan KPK. Seperti diketahui bila Edhy Prabowo ditangkap KPK dengan sangkaan menerima suap terkait ekspor benih bening lobster atau benur. Singkatnya Edhy Prabowo diadili dan dituntut jaksa KPK untuk dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy Prabowo diyakini jaksa terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur. "Menuntut agar majelis hakim dapat memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan