DEMOCRAZY.ID - Nama Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, disebut ikut terlibat dalam wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut laporan Majalah Tempo edisi 5 Maret 2022, tujuh petinggi parpol koalisi pemerintah mengatakan Luhut menggelar pertemuan dengan beberapa ketua umum partai dalam waktu yang berbeda. Pertemuan ini digelar sebelum usul penundaan Pemilu 2024 digulirkan pada akhir Februari 2022. Mereka yang dipanggil oleh Luhut, antara lain Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Dalam pertemuan itu, Luhut meminta ketua umum partai menyuarakan perpanjangan masa jabatan presiden Jokowi dan penundaan Pemilu 2024. Namun, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid membantah jika Muhaimin Iskandar disebut mendapat perintah dari Luhut. "Tidak benar," ujar Jazilul seperti dikutip dari Majalah Tempo p
Sumber TEMPO: Luhut Sempat Kumpulkan Sejumlah Ketua Partai, Bahas Penundaan Pemilu 2024
Maret 07, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Nama Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, disebut ikut terlibat dalam wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut laporan Majalah Tempo edisi 5 Maret 2022, tujuh petinggi parpol koalisi pemerintah mengatakan Luhut menggelar pertemuan dengan beberapa ketua umum partai dalam waktu yang berbeda. Pertemuan ini digelar sebelum usul penundaan Pemilu 2024 digulirkan pada akhir Februari 2022. Mereka yang dipanggil oleh Luhut, antara lain Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Dalam pertemuan itu, Luhut meminta ketua umum partai menyuarakan perpanjangan masa jabatan presiden Jokowi dan penundaan Pemilu 2024. Namun, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid membantah jika Muhaimin Iskandar disebut mendapat perintah dari Luhut. "Tidak benar," ujar Jazilul seperti dikutip dari Majalah Tempo p