DEMOCRAZY.ID - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara dalam perkara tindak pidana terorisme. Pleidoi yang dibacakan Munarman dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022) itu berjudul "Perkara Topi Abu Nawas". Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan, dipilihnya judul tersebut merujuk pada hal yang mengawang-awang dalam menuduh seseorang. Menurut dia, tuduhan melakukan tindak pidana terorisme terhadap Munarman adalah tanpa dasar. "Artinya mengawang-ngawang dalam menuduh seseorang. Tanpa dasar, itu kan narasi-narasi aja, yang lucu-lucuan gitu lho. Masak nasib kebebasan orang terkait tuduhan serius ini," kata Aziz saat jeda sidang. Menurut Aziz, tindak pidana terorisme adalah perkara serius. Namun, tuduhan terhadap Munarman terkesan dibuat asal-asalan dan tak berdasar. "Tindak pidana terorisme ini kan serius, masak dibuat asal-asalan, tuduhan-tud
Sebut Tuduhan Jaksa Asal-asalan, Kubu Munarman Ungkap Isi Pleidoi Berjudul "Perkara Topi Abu Nawas"
Maret 21, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara dalam perkara tindak pidana terorisme. Pleidoi yang dibacakan Munarman dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022) itu berjudul "Perkara Topi Abu Nawas". Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan, dipilihnya judul tersebut merujuk pada hal yang mengawang-awang dalam menuduh seseorang. Menurut dia, tuduhan melakukan tindak pidana terorisme terhadap Munarman adalah tanpa dasar. "Artinya mengawang-ngawang dalam menuduh seseorang. Tanpa dasar, itu kan narasi-narasi aja, yang lucu-lucuan gitu lho. Masak nasib kebebasan orang terkait tuduhan serius ini," kata Aziz saat jeda sidang. Menurut Aziz, tindak pidana terorisme adalah perkara serius. Namun, tuduhan terhadap Munarman terkesan dibuat asal-asalan dan tak berdasar. "Tindak pidana terorisme ini kan serius, masak dibuat asal-asalan, tuduhan-tud