DEMOCRAZY.ID - Akademisi Rocky Gerung menyebut bahwa penundaan Pemilu 2024 masih sangat mungkin bisa terjadi. Terlebih, menurutnya para penguasa di Indonesia bisa dengan sangat mudah menunda gelaran Pemilu 2024. Bahkan Rocky Gerung meyakini sebenarnya sudah ada rencana busuk yang sedang dibuat oleh penguasa. Rocky Gerung menilai ada kemungkinan pemerintah, dalam hal ini lembaga negara dengan mudahnya bisa disogok demi melancarkan penundaan pemilu. “Jadi tetap kalau kita menghitung memang mudah sekali untuk meloloskan ide ini, kan cuma pimpinan partai yang dari sembilan, mungkin lima saja disogok selesai, anggota DPR dikasih Rp1 miliar selesai, sidang umum segala macam itu,” kata Rocky Gerung, dikutip dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Jumat (11/3/2022). Selain itu, Rocky Gerung juga menyebut ada kemungkinan bagi presiden untuk disogok dan diminta segera mengeluarkan kebijakan penundaan pemilu. “Bahkan mungkin Presiden keluarin Perpu, lalu selesai. Mahkamah Konstitusi disog
Sebut Lembaga Negara Bisa Disogok Demi Penundaan Pemilu 2024, RG: Dikasih Rp1 Milliar Selesai!
Maret 11, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Akademisi Rocky Gerung menyebut bahwa penundaan Pemilu 2024 masih sangat mungkin bisa terjadi. Terlebih, menurutnya para penguasa di Indonesia bisa dengan sangat mudah menunda gelaran Pemilu 2024. Bahkan Rocky Gerung meyakini sebenarnya sudah ada rencana busuk yang sedang dibuat oleh penguasa. Rocky Gerung menilai ada kemungkinan pemerintah, dalam hal ini lembaga negara dengan mudahnya bisa disogok demi melancarkan penundaan pemilu. “Jadi tetap kalau kita menghitung memang mudah sekali untuk meloloskan ide ini, kan cuma pimpinan partai yang dari sembilan, mungkin lima saja disogok selesai, anggota DPR dikasih Rp1 miliar selesai, sidang umum segala macam itu,” kata Rocky Gerung, dikutip dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Jumat (11/3/2022). Selain itu, Rocky Gerung juga menyebut ada kemungkinan bagi presiden untuk disogok dan diminta segera mengeluarkan kebijakan penundaan pemilu. “Bahkan mungkin Presiden keluarin Perpu, lalu selesai. Mahkamah Konstitusi disog