DEMOCRAZY.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi membeberkan bukti bahan baku minyak goreng di Indonesia melimpah.
Seharusnya saat ini tidak lagi terjadi kekeringan atau kelangkaan stok di dalam negeri.
"Sekarang ini kalau kita lihat dari jumlahnya semestinya di lapangan sudah bukan basah lagi, tetapi becek," kata Lutfi dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2022).
Berdasarkan datanya, hasil wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dari 14 Februari-8 Maret 2022 terkumpul 573.890 ton.
Jumlah itu sekitar 20,7% dari total ekspor CPO dan turunannya yang mencapai 2.771.294 ton.
"Ini terkumpul dalam 23 hari. Jadi kalau kasarnya RBD olein dan CPO-nya kita convert, ini setara dengan 2 liter kebutuhan per bulannya untuk seluruh rakyat Indonesia. Makanya kami selalu katakan bahwa ini stoknya melimpah," tuturnya.
Lebih rinci dijelaskan, dari jumlah DMO itu didapatkan RBD Palm Olein sebanyak 463.886 ton dan CPO sebanyak 110.004 ton.
Dari total itu, DMO yang telah terdistribusi mencapai 415.787 ton dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan ke pasar.
"Pendistribusian DMO ini sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi untuk satu bulan yang mencapai 327.321 ton. Inilah yang saya sebutkan bahwa sebenarnya minyak melimpah," bebernya.
Dari 14 Februari-8 Maret 2022, Lutfi mengklaim telah mendistribusikan 415.787.812 minyak goreng ke 34 provinsi dan 356 kabupaten/kota kepada 38 produsen.
Provinsi terbesar disalurkan ke Jawa Barat sebesar 73.636.557, Jawa Timur 71.467.232, DKI Jakarta 57.804.347, Sumatera Utara 49.939.201, dan Jawa Tengah 42.906.211.
Jika berdasarkan kabupaten/kota, Jakarta Utara menjadi yang terbesar mendapat distribusi minyak goreng yaitu 33.449.322, Bekasi 30.108.123, Medan 20.281.030, Surabaya 19.222.774, dan Jakarta Barat 14.940.059.
Jika terjadi kelangkaan minyak goreng di lapangan, Lutfi menduga ada gangguan di jaringan distribusi.
"Sementara ini rembes kepada industri yang mereka tidak berhak mendapatkan minyak untuk masyarakat, atau yang kedua tindakan melawan hukum mengeluarkan atau mengekspor minyak ini tanpa izin dan berlawanan dengan hukum terutama dari aturan DMO," terangnya. [Democrazy/dtk]