Back to Top
HUKUM

Polri Beri Peringatan Tegas: Penimbun Minyak Goreng Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

DEMOCRAZY.ID
Maret 21, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Polri Beri Peringatan Tegas: Penimbun Minyak Goreng Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

DEMOCRAZY.ID - Satgas Pangan Polri menegaskan bahwa terdapat sanksi pidana bagi pihak yang mencari untung di tengah kelangkaan minyak goreng.  Hal ini dilakukan sebagai wujud mendukung pemerintah  menjamin ketersediaan pangan. "Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng," ujar Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika, Senin (21/3). Helmy mengingatkan ancaman hukuman bagi mafia pangan diatur dalam Undang-Undang 7/2014 tentang Perdagangan. Dia mengingatkan Pasal 107 UU tersebut mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Lebih lanjut, dia juga mengingatkan pada Pasal 29 ayat (1) melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. "Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari ke
Baca selengkapnya

Penulis blog