DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi Antonius, mengatakan bahwa kondisi pandemi dan pemulihan ekonomi tidak cukup jadi alasan untuk menunda pemilihan umum (pemilu). Sampai saat ini juga belum ada dasar hukum yang bisa dipakai sebagai landasan untuk menunda pemilu. Dalam Pasal 7 UUD 1945, disebutkan dengan jelas bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun, dan dapat dipilih lagi hanya untuk satu kali masa jabatan. “Pasal 7 itu bunyinya 5 tahun, plus satu menit saja enggak boleh,” kata Andi Sandi Antonius dalam talk show bertajuk ‘Perpanjangan Masa Jabatan dan Penundaan Pemilu’ yang diadakan secara daring pekan kemarin. Sebenarnya ada situasi yang memungkinkan ditundanya pemilu atau diperpanjangnya masa jabatan presiden. Alasan paling masuk akal menurutnya adalah hilangnya eksistensi negara, dimana Indonesia sedang dalam kondisi kacau balau. Dan satu-satunya dasar yang bisa digunakan adalah Pasal 12 UUD 1945 yang m
Pakar UGM: Pemilu Bisa Ditunda Jika Rudal Rusia Mendadak Jatuh di Ubun-ubun Kita!
Maret 09, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi Antonius, mengatakan bahwa kondisi pandemi dan pemulihan ekonomi tidak cukup jadi alasan untuk menunda pemilihan umum (pemilu). Sampai saat ini juga belum ada dasar hukum yang bisa dipakai sebagai landasan untuk menunda pemilu. Dalam Pasal 7 UUD 1945, disebutkan dengan jelas bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun, dan dapat dipilih lagi hanya untuk satu kali masa jabatan. “Pasal 7 itu bunyinya 5 tahun, plus satu menit saja enggak boleh,” kata Andi Sandi Antonius dalam talk show bertajuk ‘Perpanjangan Masa Jabatan dan Penundaan Pemilu’ yang diadakan secara daring pekan kemarin. Sebenarnya ada situasi yang memungkinkan ditundanya pemilu atau diperpanjangnya masa jabatan presiden. Alasan paling masuk akal menurutnya adalah hilangnya eksistensi negara, dimana Indonesia sedang dalam kondisi kacau balau. Dan satu-satunya dasar yang bisa digunakan adalah Pasal 12 UUD 1945 yang m