DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana, Johanes Tuba Helan menilai para petinggi partai politik yang mengusulkan penundaan Pemilu 2024 tak memahami UUD 1945. Johanes bereaksi keras usai munculnya wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan presiden yang diusulkan PKB, PAN dan Golkar. Dia mengaku heran, jangan-jangan jajaran ketum parpol pengusul penundaan pemilu belum hatam membaca Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, pemahaman akan konsekuensi negara merupakan entitas dasar politikus maupun pejabat negara dan pemerintahan. Dengan demikian, lanjut Johanes, secara terang-terangan pemahaman mereka terhadap konstitusi negara amat diragukan. "Pihak yang mengemukakan wacana penundaan Pemilu, mungkin tidak pernah membaca UUD 1945, sehingga boleh berbicara sesuka hati," tutur Johanes, Selasa, 8 Maret 2022. Usulan penundaan pemilu ketiga parpol, menurut Johanes, sangat tidak berdasar, bahkan terkesan belum memenuhi standar darurat. "Pen
DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana, Johanes Tuba Helan menilai para petinggi partai politik yang mengusulkan penundaan Pemilu 2024 tak memahami UUD 1945. Johanes bereaksi keras usai munculnya wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan presiden yang diusulkan PKB, PAN dan Golkar. Dia mengaku heran, jangan-jangan jajaran ketum parpol pengusul penundaan pemilu belum hatam membaca Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, pemahaman akan konsekuensi negara merupakan entitas dasar politikus maupun pejabat negara dan pemerintahan. Dengan demikian, lanjut Johanes, secara terang-terangan pemahaman mereka terhadap konstitusi negara amat diragukan. "Pihak yang mengemukakan wacana penundaan Pemilu, mungkin tidak pernah membaca UUD 1945, sehingga boleh berbicara sesuka hati," tutur Johanes, Selasa, 8 Maret 2022. Usulan penundaan pemilu ketiga parpol, menurut Johanes, sangat tidak berdasar, bahkan terkesan belum memenuhi standar darurat. "Pen