HUKUM

PA 212, GNPF Ulama dan FPI Tuntut Sejumlah Kasus Penistaan Agama Diproses Hukum

DEMOCRAZY.ID
Maret 15, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PA 212, GNPF Ulama dan FPI Tuntut Sejumlah Kasus Penistaan Agama Diproses Hukum

PA 212, GNPF Ulama dan FPI Tuntut Sejumlah Kasus Penistaan Agama Diproses Hukum

DEMOCRAZY.ID - Gabungan ormas Islam yang terdiri dari Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) dan Front Persaudaraan Islam (FPI) kembali mengeluarkan pernyataan sikap terkait pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menuai kontroversi beberapa waktu lalu.


Mereka memprotes pernyataan Yaqut terkait analoginya soal suara azan dari pengeras suara dengan gonggongan anjing. 


Selain itu, mereka juga menyoroti kasus-kasus penistaan agama lainnya.


Pernyataan sikap tersebut juga disampaikan dalam aksi di sekitar Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/3/2022).


Mereka menilai bahwa kondisi realitas kebangsaan Indonesia yang semakin mengkhawatirkan dengan begitu seringnya dipertontonkan diskriminasi penegakan hukum di negara yang katanya menjunjung prinsip persamaan di muka hukum.


“Umat Islam terutama sekali sangat heran, begitu seringnya penistaan agama terjadi berulang kali namun penegakan hukum selalu jalan ditempat, seperti dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Yaqut Cholil Coumas yang mensejajarkan panggilan azan dengan gonggongan Anjing, serta kasus-kasus penistaan agama yang dilakukan Abu Janda, Ade Armando, Deni Siregar, Victor Laiskodat, Saifuddin Ibrahim serta penistaan agama lainnya yang sudah dilaporkan tapi bernasib stagnan jalan ditempat,” ungkap pernyataan tersebut.


Selain itu, pihaknya juga masih terheran-heran dengan penuntasan kasus KM 50 yang terkesan melindungi atasan yang terlibat dengan mengorbankan anak buah saja.


Dalam pernyataan sikap tersebut, mereka menuntut tiga hal.


Pertama, menuntut Polri untuk teguh pada prinsip persamaan di muka hukum dengan melakukan proses hukum terhadap para penista agama;


Kedua, mendorong Polri agar berani memproses hukum dugaan kasus penistaan agama oleh Yaqut Cholil Coumas yang mensejajarkan panggilan azan dengan gonggongan Anjing yang sesuai kriteria MUI sudah masuk dalam kategori penistaan agama;


“Ketiga, mendorong Kapolri untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk membersihkan nama baik dan citra Polri yang tercoreng karena keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus pelanggaran HAM KM 50, terutama sekali mencopot Kapolda Metro Jaya,” ungkap mereka.


Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PA 212 Ustaz Slamet Maarif, Ketua GNPF-U Yusuf Martak dan Ketua Umum FPI KH Qurtubi Jaelani. [Democrazy/suaraislam]

Penulis blog