DEMOCRAZY.ID - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing makin panas. Kini giliran praktisi hukum bernama Alamsyah Hanafiah menggugat Menag Yaqut ke Pengadilan (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan karena pernyataan Menag Yaqut merupakan pernyataan kotor yang melukai perasaan umat islam. “Itu pernyataan yang sangat kotor. Seorang Menteri Agama notabene seorang muslim menyamakan suara anjing menggonggong di suatu komplek dengan suara adzan di masjid,” kata Alamsyah Hanafiah dalam keterangannya, Sabtu (5/3/2022). Kemudian gugatan itu dilayangkan perihal adanya ucapan Menag Yaqut beberapa bulan lalu yang menyebut Kementerian Agama adalah hadiah negara untuk NU. Pernyataan itu, kata Alamsyah, jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Pasalnya Kemenag itu adalah milik semua umat. “Gugatan kedua kita terkait Menag Yaqut yang menyatakan Kementerian Agama adalah hadiah negara untuk NU. Dua materi inilah yang kita ajukan gu
DEMOCRAZY.ID - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing makin panas. Kini giliran praktisi hukum bernama Alamsyah Hanafiah menggugat Menag Yaqut ke Pengadilan (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan karena pernyataan Menag Yaqut merupakan pernyataan kotor yang melukai perasaan umat islam. “Itu pernyataan yang sangat kotor. Seorang Menteri Agama notabene seorang muslim menyamakan suara anjing menggonggong di suatu komplek dengan suara adzan di masjid,” kata Alamsyah Hanafiah dalam keterangannya, Sabtu (5/3/2022). Kemudian gugatan itu dilayangkan perihal adanya ucapan Menag Yaqut beberapa bulan lalu yang menyebut Kementerian Agama adalah hadiah negara untuk NU. Pernyataan itu, kata Alamsyah, jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Pasalnya Kemenag itu adalah milik semua umat. “Gugatan kedua kita terkait Menag Yaqut yang menyatakan Kementerian Agama adalah hadiah negara untuk NU. Dua materi inilah yang kita ajukan gu