AGAMA HUKUM

Menag Yaqut Digugat ke PN Jakarta Pusat, Isi Gugatan: 'Harus Beri Makan 1000 Anak Yatim'

DEMOCRAZY.ID
Maret 05, 2022
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Menag Yaqut Digugat ke PN Jakarta Pusat, Isi Gugatan: 'Harus Beri Makan 1000 Anak Yatim'

Menag Yaqut Digugat ke PN Jakarta Pusat, Isi Gugatan: 'Harus Beri Makan 1000 Anak Yatim'

DEMOCRAZY.ID - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing makin panas.


Kini giliran praktisi hukum bernama Alamsyah Hanafiah menggugat Menag Yaqut ke Pengadilan (PN) Jakarta Pusat.


Gugatan itu dilayangkan karena pernyataan Menag Yaqut merupakan pernyataan kotor yang melukai perasaan umat islam.


“Itu pernyataan yang sangat kotor. Seorang Menteri Agama notabene seorang muslim menyamakan suara anjing menggonggong di suatu komplek dengan suara adzan di masjid,” kata Alamsyah Hanafiah dalam keterangannya, Sabtu (5/3/2022).


Kemudian gugatan itu dilayangkan perihal adanya ucapan Menag Yaqut beberapa bulan lalu yang menyebut Kementerian Agama adalah hadiah negara untuk NU.


Pernyataan itu, kata Alamsyah, jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Pasalnya Kemenag itu adalah milik semua umat.


“Gugatan kedua kita terkait Menag Yaqut yang menyatakan Kementerian Agama adalah hadiah negara untuk NU. Dua materi inilah yang kita ajukan gugatan,” ujarnya.


Adapun isi dari gugatan ini, lanjutnya, ia menuntut agar Yaqut memberikan makanan kepada 1.000 anak yatim.


Tak hanya itu, Alamsyah mendesak PN Jakpus agar bernyali menyatakan pernyataan Yaqut adalah perbuatan melawan hukum.


“Dia diwajibkan untuk memberikan makan anak yatim sebanyak 1.000 orang dengan satu orang Rp100 ribu. Permohonan kita ke pengadilan di samping meminta bahwa pernyataan itu adalah perbuatan melawan hukum,” tuturnya. [Democrazy/pojok]

Penulis blog