Back to Top
HUKUM

MUI, NU dan Muhammadiyah Sepakat: Menimbun Minyak Goreng Haram dan Pelakunya Berdosa

DEMOCRAZY.ID
Maret 05, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
MUI, NU dan Muhammadiyah Sepakat: Menimbun Minyak Goreng Haram dan Pelakunya Berdosa

DEMOCRAZY.ID - Tiga organisasi masyarakat (ormas) keagamaan Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sepakat memberi hukum haram bagi penimbun minyak goreng. Pelakunya juga berdosa. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, misalnya, pada Jumat kemarin (4/3/2022) membuat keputusan terkait haramnya minyak goreng yang merugikan masyarakat. "Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama," kata Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin dikutip Antara. Zainal menilai, upaya penimbunan minyak goreng itu akan memicu lonjakan harga di pasaran karena permintaan konsumen meningkat. Sehingga, lanjutnya, apa yang dilakukan distributor maupun perseorangan yang menimbun minyak goreng demi keutungan pribadi sangat merugikan Pemerintah dan masyarakat. MUI Palu lantas menjelaskan, praktik pen
Baca selengkapnya

Penulis blog