Back to Top
HUKUM

MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Dari 9 Tahun Jadi 5 Tahun Penjara

DEMOCRAZY.ID
Maret 09, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Dari 9 Tahun Jadi 5 Tahun Penjara

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara. Edhy sebelumnya divonis pidana 9 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (9/3). Majelis hakim kasasi juga menghukum pencabutan hak politik Edhy selama 2 tahun. Itu akan terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok. Perkara ini diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022. Majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.  Edhy, menurut majelis hakim kasasi, memberi
Baca selengkapnya

Penulis blog