DEMOCRAZY.ID - Keputusan pemerintah pusat yang diumumkan lewat Menko Marves Luhut Pandjaitan soal dihapusnya syarat antigen-PCR pada perjalanan domestik darat, laut termasuk pesawat membuat lega banyak orang. Keputusan pemerintah ini memang disambut baik meski sebetulnya sejumlah negara lebih dulu dibanding Indonesia memberlakukan hal yang sama. Menghapus PCR sampai karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Bahkan di sejumlah negara Eropa, menghapus urusan protokol kesehatan COVID-19 sudah 'ketuk palu'. Tapi ramai di linimasa media sosial, warganet alias netizen bertanya-tanya, apakah kebijakan hapus PCR bagi penumpang pesawat, kapal laut sampai bus ini benar-benar konsisten, setidaknya hingga musim mudik tiba jelang Idulfitri/lebaran bulan Mei mendatang? Luhut Pandjaitan dalam keterangan persnya, Senin, 7 Maret, mengungkapkan, penghapusan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif untuk perjalanan dan tanggal pemberlakuannya akan disahkan dalam surat edaran yang
Luhut Tegaskan Tes PCR Naik Pesawat Sampai Bus Dihapus, Bakal Berubah Lagi Saat Mudik Lebaran?
Maret 12, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Keputusan pemerintah pusat yang diumumkan lewat Menko Marves Luhut Pandjaitan soal dihapusnya syarat antigen-PCR pada perjalanan domestik darat, laut termasuk pesawat membuat lega banyak orang. Keputusan pemerintah ini memang disambut baik meski sebetulnya sejumlah negara lebih dulu dibanding Indonesia memberlakukan hal yang sama. Menghapus PCR sampai karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Bahkan di sejumlah negara Eropa, menghapus urusan protokol kesehatan COVID-19 sudah 'ketuk palu'. Tapi ramai di linimasa media sosial, warganet alias netizen bertanya-tanya, apakah kebijakan hapus PCR bagi penumpang pesawat, kapal laut sampai bus ini benar-benar konsisten, setidaknya hingga musim mudik tiba jelang Idulfitri/lebaran bulan Mei mendatang? Luhut Pandjaitan dalam keterangan persnya, Senin, 7 Maret, mengungkapkan, penghapusan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif untuk perjalanan dan tanggal pemberlakuannya akan disahkan dalam surat edaran yang