DEMOCRAZY.ID - Keputusan pemerintah pusat yang diumumkan lewat Menko Marves Luhut Pandjaitan soal dihapusnya syarat antigen-PCR pada perjalanan domestik darat, laut termasuk pesawat membuat lega banyak orang.
Keputusan pemerintah ini memang disambut baik meski sebetulnya sejumlah negara lebih dulu dibanding Indonesia memberlakukan hal yang sama.
Menghapus PCR sampai karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Bahkan di sejumlah negara Eropa, menghapus urusan protokol kesehatan COVID-19 sudah 'ketuk palu'.
Tapi ramai di linimasa media sosial, warganet alias netizen bertanya-tanya, apakah kebijakan hapus PCR bagi penumpang pesawat, kapal laut sampai bus ini benar-benar konsisten, setidaknya hingga musim mudik tiba jelang Idulfitri/lebaran bulan Mei mendatang?
Luhut Pandjaitan dalam keterangan persnya, Senin, 7 Maret, mengungkapkan, penghapusan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif untuk perjalanan dan tanggal pemberlakuannya akan disahkan dalam surat edaran yang diterbitkan dalam beberapa waktu mendatang.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun PCR negatif. Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual.
Luhut menuturkan, pelonggaran syarat perjalanan ini dilakukan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Kemudian, kondisi pandemi saat ini juga terus membaik.
Meski demikian, saat ini mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi.
Hal ini dilihat dalam pergerakan data google mobility yang dipantau pemerintah sepekan terakhir.
Karenanya, untuk menekan angka penyebaran virus corona di tengah tingginya mobilitas dan pelonggaran pembatasan, Luhut mendorong tingkat kekebalan masyarakat dengan mengakselerasi capaian vaksinasi dosis kedua utamanya bagi lansia.
Urusan soal hapus tes PCR sebagai syarat perjalanan domestik ditegaskan Luhut Pandjaitan diambil pemerintah pusat atas dasar dan masukan dari para pakar dan ahli di bidangnya.
"Selain itu, semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat, dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan," imbuh dia.
Pertanyaan soal konsistensi atas kebijakan pemerintah pusat memang wajar. Bolak-balik pemerintah pusat mengganti, mengubah kebijakannya soal penanganan masa pandemi COVID-19.
Berubah-ubah dalam waktu ‘sekejap’ yang kerap membingungkan banyak orang, bahkan di linimasa social media, warganet ini sampai 'kebingungan', 'capek' dengan kebijakan pemerintah pusat yang dikomandoi Presiden Jokowi. Mulai dari antigen, PCR hingga syarat vaksinasi terkait perjalanan domestik.
Yakin tidak lagi ‘goyang’ alias berubah keputusan dalam waktu hitungan hari?
Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi bicara soal keputusan pemerintah pusat yang memang menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19 dan arah transisi dari pandemi ke endemi.
"Tetap akan dievaluasi sesuai kondisi,” tegas Jodi Mahardi dikonfirmasi, Senin, 7 Maret malam. [Democrazy/voi]