DEMOCRAZY.ID - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan sejumlah kejanggalan dalam vonis dua polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, penembak empat laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga tewas. Temuan dan keganjilan ini berpotensi mengakibatkan tidak maksimalnya proses peradilan dalam mencari kebenaran materiil. "Dalam pemantauan tersebut, kami menemukan sejumlah temuan dan keganjilan atas proses hukum terhadap para terdakwa," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti lewat keterangan tertulis Ahad, 20 Maret 2022. Fatia mengatakan keganjilan pertama, sejak masa penyidikan kedua terdakwa tak pernah ditahan. Padahal aparat penegak hukum memiliki alasan yang kuat untuk melakukan penahanan kepada para terdakwa, baik secara syarat bukti, maupun syarat hukum yang mensyaratkan tersangka dapat dilakukan penahanan apabila ancaman pidana penjaranya 5 tahun atau lebih. Kedua, kata dia, adanya kelalaian dari para terdakwa ketika
Kontras Temukan '7 Kejanggalan' Vonis Dua Polisi Penembak Anggota Laskar FPI
Maret 20, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan sejumlah kejanggalan dalam vonis dua polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, penembak empat laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga tewas. Temuan dan keganjilan ini berpotensi mengakibatkan tidak maksimalnya proses peradilan dalam mencari kebenaran materiil. "Dalam pemantauan tersebut, kami menemukan sejumlah temuan dan keganjilan atas proses hukum terhadap para terdakwa," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti lewat keterangan tertulis Ahad, 20 Maret 2022. Fatia mengatakan keganjilan pertama, sejak masa penyidikan kedua terdakwa tak pernah ditahan. Padahal aparat penegak hukum memiliki alasan yang kuat untuk melakukan penahanan kepada para terdakwa, baik secara syarat bukti, maupun syarat hukum yang mensyaratkan tersangka dapat dilakukan penahanan apabila ancaman pidana penjaranya 5 tahun atau lebih. Kedua, kata dia, adanya kelalaian dari para terdakwa ketika