HUKUM

Kontras Temukan '7 Kejanggalan' Vonis Dua Polisi Penembak Anggota Laskar FPI

DEMOCRAZY.ID
Maret 20, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kontras Temukan '7 Kejanggalan' Vonis Dua Polisi Penembak Anggota Laskar FPI

Kontras Temukan '7 Kejanggalan' Vonis Dua Polisi Penembak Anggota Laskar FPI

DEMOCRAZY.ID - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan sejumlah kejanggalan dalam vonis dua polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, penembak empat laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga tewas. 


Temuan dan keganjilan ini berpotensi mengakibatkan tidak maksimalnya proses peradilan dalam mencari kebenaran materiil.


"Dalam pemantauan tersebut, kami menemukan sejumlah temuan dan keganjilan atas proses hukum terhadap para terdakwa," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti lewat keterangan tertulis Ahad, 20 Maret 2022.


Fatia mengatakan keganjilan pertama, sejak masa penyidikan kedua terdakwa tak pernah ditahan. 


Padahal aparat penegak hukum memiliki alasan yang kuat untuk melakukan penahanan kepada para terdakwa, baik secara syarat bukti, maupun syarat hukum yang mensyaratkan tersangka dapat dilakukan penahanan apabila ancaman pidana penjaranya 5 tahun atau lebih.


Kedua, kata dia, adanya kelalaian dari para terdakwa ketika membawa keempat anggota Laskar FPI, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. 


Dalam proses persidangan, kata Fatia, terungkap bahwa terdapat prosedur yang harus dijalankan oleh anggota kepolisian apabila membawa seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.


Hal itu diatur dalam Peraturan Kepada Badan Pemeliharaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkabaharkam) Nomor 3 Tahun 2011 tentang pengawalan. 


Pada intinya dalam peraturan tersebut diharuskan bagi anggota Polri untuk memeriksa terduga pelaku secara cermat dan memborgol kedua tangannya guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.


Selain itu, Fatia menuturkan dalam melakukan pengawalan pada malam hari juga merupakan suatu larangan. 


Kalaupun terpaksa terduga pelaku harus dibawa ke kantor kepolisian terdekat.


Namun demikian, hal tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi pada gangguan keamanan anggota Polri itu sendiri.


Fatia menuturkan kejanggalan ketiga dalam proses persidangan terdapat perbedaan keterangan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dengan Berita Acara Pemeriksaan. 


Pada proses persidangan Fikri menjelaskan terjadi perebutan senjata api milik terdakwa dengan beberapa anggota Laskar FPI saat membawa mereka ke tempat tujuan.


Dalam perebutan senjata api tersebut, terdakwa mengaku senjata api tersebut telah direbut. 


Namun, dalam BAP justru menyatakan sebaliknya bahwa yang terjadi hanyalah berusaha direbut. 


"Keterangan ini penting karena akan bedampak sejauh mana tahapan penggunaan kekuatan yang dapat digunakan ketika menghadapi sebuah ancaman," kata dia.


Keempat, Kontras menilai keempat Laskar FPI mengalami kekerasan sebelum ditangkap. 


"Kami berpendapat tindakan kekerasan yang diduga dialami oleh keempat anggota Laskar FPI tidak dapat dibenarkan secara hukum dan hak asasi manusia," kata Fatia.


Kejanggalan kelima, menurut Fatia, warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu diduga mengalami intimidasi. Warga diminta untuk tidak mengambil video. 


Fakta tersebut, kata dia, muncul dalam persidangan. Menurut dia, intimidasi itu merupakan upaya mengaburkan fakta dan menghilangkan jejak.


Keenam, kata dia, ahli forensik dalam persidangan mengatakan korban mengalami luka tembak di titik yang mematikan. 


Menurut dia, tembakan di titik vital itu tidak mungkin terjadi dalam peristiwa perebutan senjata. 


Selain itu, kata dia, adanya peristiwa perebutan senjata itu juga belum dibuktikan di persidangan.


"Harusnya aparat penegak hukum dapat membuktikan hal tersebut, misalnya dibuktikan dengan adanya jejak sidik jari korban pada senjata api yang diperebutkan," kata dia.


Ketujuh, Fatia mengatakan dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim berpendapat tindakan terdakwa dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas. 


Menurut dia, alasan itu patut dipertanyakan karena dia menilai tindakan penembakan itu tidak memenuhi prinsip nesesitas, proporsionalitas dan masuk akal.


"Kalaupun penggunaan senjata api tersebut diperlukan, penembakan yang dilakukan sudah semestinya ditujukan pada titik yang melumpuhkan bukan pada titik yang mematikan," kata Fatia.


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat kemarin memvonis lepas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam perkara tewasnya empat anggota FPI. 


Keduanya dianggap melakukan penembakan kepada empat korban karena membela diri. [Democrazy/tempo]

Penulis blog