DEMOCRAZY.ID - Kepala Densus 88 Antiteror Polri Inspektur Jenderal Marthinus Hukom mengatakan ingin mengedepankan pendekatan yang lebih lunak terhadap para pelaku terorisme. Dia menilai para pelaku tersebut bukan hanya sebagai pelaku tindakan kekerasan, tetapi juga korban. “Bagaimana memperlakukan mereka sebagai korban, ya kami ingin mengubah pola pikir mereka,” kata Marthinus seusai rapat dengan Komisi Hukum DPR di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Dia mengatakan pelaku teror melakukan kekerasan karena hanya menerima satu doktrin. Sebab itu, Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ingin mengintervensi pemikiran itu dengan cara melibatkan tokoh agama. Tokoh agama diharapkan dapat memberikan perspektif lain untuk pelaku teror. “Kami sering bekerja sama dengan NU (Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah,” kata dia. Marthinus mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap 120 orang anggota jaringan Jemaah Islamiyah. Mereka dibiarkan bebas
Kepala Densus 88: Kami Ingin Perlakukan Pelaku Teroris Sebagai Korban
Maret 21, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Kepala Densus 88 Antiteror Polri Inspektur Jenderal Marthinus Hukom mengatakan ingin mengedepankan pendekatan yang lebih lunak terhadap para pelaku terorisme. Dia menilai para pelaku tersebut bukan hanya sebagai pelaku tindakan kekerasan, tetapi juga korban. “Bagaimana memperlakukan mereka sebagai korban, ya kami ingin mengubah pola pikir mereka,” kata Marthinus seusai rapat dengan Komisi Hukum DPR di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Dia mengatakan pelaku teror melakukan kekerasan karena hanya menerima satu doktrin. Sebab itu, Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ingin mengintervensi pemikiran itu dengan cara melibatkan tokoh agama. Tokoh agama diharapkan dapat memberikan perspektif lain untuk pelaku teror. “Kami sering bekerja sama dengan NU (Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah,” kata dia. Marthinus mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap 120 orang anggota jaringan Jemaah Islamiyah. Mereka dibiarkan bebas