DEMOCRAZY.ID - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menilai partai politik (parpol) atau siapapun sah-sah saja menggelar operasi pasar minyak goreng. “Gak masalah. Jadi intinya gini, kalau parpol atau siapapun perorangan, mereka punya akses untuk mendapatkan minyak goreng, saya kira sah-sah saja mereka melakukan apapun,” tuturnya, Selasa (8/3/2022). Apalagi, kata Oke, jika mereka kemudian menjual minyak goreng tersebut di bawah harga eceran tertinggi (HET). Sebab, yang dilarang itu menjual di atas HET. Meski begitu, Oke mengaku pihaknya tidak mengkoordinir parpol yang melakukan operasi pasar, sehingga ia tidak mengetahui secara jelas PSI mendapat pasokan minyak dari mana. “Saya pikir itu hubungan mereka dengan perusahaan. Saya tidak tahu. Tapi tidak ada larangan bagi siapapun untuk melakukan operasi pasar,” imbuhnya. Adapun HET untuk minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per lite
DEMOCRAZY.ID - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menilai partai politik (parpol) atau siapapun sah-sah saja menggelar operasi pasar minyak goreng. “Gak masalah. Jadi intinya gini, kalau parpol atau siapapun perorangan, mereka punya akses untuk mendapatkan minyak goreng, saya kira sah-sah saja mereka melakukan apapun,” tuturnya, Selasa (8/3/2022). Apalagi, kata Oke, jika mereka kemudian menjual minyak goreng tersebut di bawah harga eceran tertinggi (HET). Sebab, yang dilarang itu menjual di atas HET. Meski begitu, Oke mengaku pihaknya tidak mengkoordinir parpol yang melakukan operasi pasar, sehingga ia tidak mengetahui secara jelas PSI mendapat pasokan minyak dari mana. “Saya pikir itu hubungan mereka dengan perusahaan. Saya tidak tahu. Tapi tidak ada larangan bagi siapapun untuk melakukan operasi pasar,” imbuhnya. Adapun HET untuk minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per lite