HUKUM KRIMINAL

Keluarga Tidak Terima Dokter Sunardi Ditembak Mati, Polri Beri Pembelaan: Densus 88 Miliki Kewenangan Diskresi!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Keluarga Tidak Terima Dokter Sunardi Ditembak Mati, Polri Beri Pembelaan: Densus 88 Miliki Kewenangan Diskresi!

Keluarga Tidak Terima Dokter Sunardi Ditembak Mati, Polri Beri Pembelaan: Densus 88 Miliki Kewenangan Diskresi!

DEMOCRAZY.ID - Keluarga Dokter Sunardi, tersangka teroris yang ditembak Densus 88, Ustadz Endro, sangat menyesalkan kejadian tersebut. 


Pasalnya, keluarga tidak meyakini bila Sunardi yang berprofesi sebagai dokter umum ini termasuk kedalam jaringan terorisme seperti yang dituduhkan pada almarhum.


"Kami dari pihak keluarga tidak percaya bila almarhum ikut jaringan teroris seperti yang dituduhkan. Tuduhan itu tidak mendasar, karena jiwa sosial almarhum begitu tinggi," ungkap Ustadz Endro.


Semasa hidup, ungkap Ustadz Endro, almarhum dikenal memiliki jiwa sosial yang cukup tinggi. 


Bahkan, semasa hidup, almarhum ikut terlibat didalam penanganan bencana alam dan membantu sesama.


"Almarhum semasa hidup memiliki jiwa sosial yang cukup tinggi. Baik di klinik dimana almarhum mengabdi, maupun di masyarakat. Bahkan, setiap ada bencana, almarhum ikut didalamnya," jelas Ustadz Endro.


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan tanggapan terkait tindakan tegas dan terukur yang dilakukan Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terhadap Sunardi, tersangka dugaan tindak pidana terorisme yang diketahui berprofesi sebagai dokter.


Penembakan terhadap Sunardi mendapat sorotan warganet yang menyayangkan keputusan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terukur berupa penembakan.


“Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/3/2022).


Dedi menjelaskan, petugas kepolisian dalam hal ini Densus 88 Antiteror dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan.


“Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan,” ujarnya.


Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan bahwa personel kepolisian bertugas sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada, dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian.


“Serta secara universal petugas polisi di dunia melakukan hal tersebut,” ujarnya.


Namun, Dedi juga menegaskan, apabila dalam upaya penegakan hukum terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian maka pihaknya akan menindak tegas.


“Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, anggota Propam akan menindak,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Sunardi sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukan lagi terduga.


Ia juga menjelaskan alasan tindakan tegas terukur yang dilakukan aparat kepolisan adalah karena Sunardi melakukan perlawanan terhadap petugas yang berupaya melakukan penegakan hukum.


“Pada saat penangkapan terhadap tersangka dilakukan upaya paksa dengan tegas dan terukur, karena tersangka melawan petugas dengan menabrakkan mobilnya ke arah mobil petugas,” ujarnya.


Ia melanjutkan, setelah Sunardi menabrak dua mobil petugas, anggota naik ke bak belakang mobil doble cabin Strada milik tersangka, namun tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan setir ke kanan dan ke kiri sehingga menyerempet mobil warga yang melintas.


“Dengan situasi tersebut dan dianggap bisa membahayakan petugas dan masyarakat sekitar maka petugas menembak tersangka dari belakang dan mengenai punggung atas dan pinggul kanan bawah,” tutup Ramadhan. [Democrazy/oke]

Penulis blog