DEMOCRAZY.ID - Wakil Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) KH Muhyiddin Junaidi menyoroti hilangnya istilah madrasah dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Kiai Muhyiddin mengatakan, penghapusan kata madrasah dari UU Sisdiknas merupakan bagian integral dari grand design untuk melemahkan posisi madrasah dalam mencetak kader anak bangsa dengan kualitas akidah dan iman yang membaja. “Bahkan draft tersebut adalah kebijakan yang sangat radikal untuk menerapkan secara gradual konsep sekularisme pendidikan,” ungkap Kiai Muhyiddin kepada Suara Islam Online, Selasa ((29/003/2022). Ketua Biro Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional PP Muhammadiyah ini menegaskan, meniadakan kata madrasah secara kasat mata merupakan sebuah pelanggaran berat terhadap UU Sisdiknas di era reformasi tahun 2003. Dalam UU tersebut, madrasah merupakan bagian integral dari Sisdiknas. “Seharusnya diperkuat, dikembangkan dan diintegrasikan,” tambahnya. Khu
DEMOCRAZY.ID - Wakil Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) KH Muhyiddin Junaidi menyoroti hilangnya istilah madrasah dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Kiai Muhyiddin mengatakan, penghapusan kata madrasah dari UU Sisdiknas merupakan bagian integral dari grand design untuk melemahkan posisi madrasah dalam mencetak kader anak bangsa dengan kualitas akidah dan iman yang membaja. “Bahkan draft tersebut adalah kebijakan yang sangat radikal untuk menerapkan secara gradual konsep sekularisme pendidikan,” ungkap Kiai Muhyiddin kepada Suara Islam Online, Selasa ((29/003/2022). Ketua Biro Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional PP Muhammadiyah ini menegaskan, meniadakan kata madrasah secara kasat mata merupakan sebuah pelanggaran berat terhadap UU Sisdiknas di era reformasi tahun 2003. Dalam UU tersebut, madrasah merupakan bagian integral dari Sisdiknas. “Seharusnya diperkuat, dikembangkan dan diintegrasikan,” tambahnya. Khu