AGAMA HUKUM

Kasihan Sekali, Keterangan Ahli-Ahli Agama di Persidangan Sudutkan Ferdinand Hutahaean

DEMOCRAZY.ID
Maret 08, 2022
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Kasihan Sekali, Keterangan Ahli-Ahli Agama di Persidangan Sudutkan Ferdinand Hutahaean

Kasihan Sekali, Keterangan Ahli-Ahli Agama di Persidangan Sudutkan Ferdinand Hutahaean

DEMOCRAZY.ID - Pejabat Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama (Kemenag) Suwarsono menjadi ahli agama Kristen yang memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ferdinand Hutahean, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (8/3/2022). Perkara ini menyoal cuitan Ferdinand soal 'Allahmu Lemah Allahku Kuat'. 


Suwarsono mempertanyakan makna perbandingan Allah yang dicuit oleh Ferdinand. Sebab dalam ajaran Kristen, ia menyebut Allah pun tak perlu dibela karena merupakan yang terkuat. 


"Allah tidak perlu dibela, Allah pencipta manusia, Allah yang tentukan hidup ciptaannya, jaga manusia dan pelihara manusia. Tuhan atau Allah orang Kristen yang dipercaya dalam perjanjian lama (10 perintah Tuhan) dikatakan jangan ada Allah lain di hadapanku," kata Suwarsono dalam persidangan itu. 


Suwarsono menilai, cuitan Ferdinand jauh dari kebenaran karena membandingkan Allah. Padahal umat Kristiani hanya meyakini satu Allah. 


"Allah itu hanya satu pencipta langit dan bumi. Jangan ada dewa dibuat seperti Allah. Dalam Alkitab tidak ada dua Allah," ujar Suwarsono. 


Oleh karena itu, Suwarsono menyindir Ferdinand tak punya pemahaman utuh soal agama Kristen sehingga gagal memahami Allah. 


Meski pun Ferdinand mengklaim sudah mualaf, Ferdinand masih tercatat sebagai pemeluk agama Kristen di KTPnya. 


"Seseorang (Ferdinand) kurang pahami tentang Allah. Dalam Alkitab karena Allah adalah Tuhan, satu dan tidak dapat diperbandingkan. Ini timbulkan kesalahapahaman," ucap Suwarsono. 


Suwarsono juga mengakui, cuitan Ferdinand berpotensi menimbulkan kegaduhan masyarakat. Sebab, tak semua masyarakat punya interpretasi yang sama atas cuitan Ferdinand. 


"Kalau paham ajaran agama baik dan benar, cuitan tersebut tak akan timbulkan masalah. Tapi kalau ada yang belum paham secara baik dan benar maka timbul kegaduhan," kata Suwarsono. 


Selain Suwarsono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan ahli agama lain, yakni, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) KH Misbahul Munir yang menilai, cuitan Ferdinand sebagai kebohongan. Sebab dalam agama Islam, Allah merupakan wujud kesempurnaan yang tak mungkin memiliki sifat lemah. 


"Kalimat 'kasian sekali Allahmu lemah' ini menyasar banyak orang. Kalimat Allah identik dengan Islam. 'Ternyata lemah' ini adalah kebohongan. Kami di Islam yakin Allah sempurna, disucikan dari berbagai kekurangan," kata kiai Misbah dalam persidangan itu. 


Kiai Misbah menilai wajar bila banyak umat Muslim merasa tersinggung dengan cuitan Ferdinand. 


Sebab, cuitan Ferdinand dilandasi kebohongan yang tak sesuai ajaran Islam. 


"Kalimat lemah ini tidak sesuai dengan keyakinan umat Islam. Dalam hal ini ada kebohongan, maka ini tentu ada gejolak. Banyak yang tersinggung karena kalimat ini tidak benar karena kita tahu Allah itu Maha Kuat, Aziz, Maha Benar dan seterusnya," ujar kiai Misbah. 


Kiai Misbah juga menyadari, perbuatan Ferdinand terjadi saat sedang khilaf. 


Walau demikian, ia memandang cuitan itu tak pantas dilontarkan meski Ferdinand mengklaim sudah mualaf. 


"Apa yang tertulis di Twitter ada kalimat tidak benar yang ditujukan kepada Islam. Mau yang ngomong Islam ke Kristen, Kristen ke Kristen atau Kristen ke Islam, Islam ke Islam tetap tidak benar," ucap Kiai Misbah. 


Oleh karena itu, kiai Misbah menganjurkan Ferdinand agar minta maaf secara tulus kepada Muslim. 


"Ferdinand salah tulis dan harus minta maaf ke orang Islam," sebut kiai Misbah. 


Seusai menjalani persidangan sebelumnya, terdakwa Ferdinand Hutahaean pernah mengatakan, akan menghormati proses hukum dan persidangan. Ia yakin kebenaran akan terungkap.


"Proses hukum ini harus kami hormati dan hargai semua proses yang berjalan. Untuk saat ini saya tidak beri komentar dahulu ya. Mari hormati sidang ini," katanya di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).


Menurutnya, kebenaran dan fakta-fakta lain akan terungkap nantinya. Lantaran, sejauh ini, saksi dan ahli yang dihadirkan baru dari pihak jaksa.


"Nanti juga terungkap kebenarannya. Iya nanti kan ada saksi-saksi lainnya. Doakan saja sehat semua," kata dia.


Diketahui, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. 


Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun twitter@FerdinandHaean3 dengan postingan 'Allahmu lemah'.


Ferdinand lalu didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. 


Pelapor dari perkara ini adalah Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. 


Haris sudah pernah hadir sebagai saksi dalam sidang pada Selasa (22/2/2022). 


Dalam kesaksiannya, Haris mengungkapkan alasannya melaporkan Ferdinand ke Mabes Polri.


Menurutnya, bila Ferdinand tak dilaporkan ke polisi maka berpotensi menimbulkan gejolak sosial. 


Ia merujuk pada kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Basuki Tjahaja Purnama beberapa tahun silam.


"Yang saya lihat (tweet Ferdinand) viral jadi trending topik. Demi cegah kegaduhan di dunia nyata karena cuitannya di dunia maya kami laporkan agar polisi bisa selidiki. Hasil kajian kami itu ada delik pidana. Polisi juga sama persepsinya karena laporan kami diterima," kata Haris dalam kesaksiannya.


Haris menyebut adanya kegaduhan pascacuitan Ferdinand mencuat di media sosial. 


Contohnya, Ia mengungkapkan para anggota KNPI sempat merencanakan unjuk rasa akibat cuitan itu. 


Namun, ia meredamnya dengan menempuh proses hukum atas cuitan tersebut.


"Ini timbulkan gejolak sosial. KNPI di daerah mau ada gerakan massa, saya hentikan itu karena sedang pandemi. Tapi ada gerakan lain seperti di Solo, Bengkulu. Kami laporkan (Ferdinand) untuk cegah kegaduhan," sebut Haris.


Haris juga merasa berhasil mencegah gejolak sosial di Indonesia setelah Ferdinand ditangkap polisi.


"Dukungan terhadap laporan knpi bermunculan. Dari dukungan itu saya merasa berhasil redam gejolak sosial di masyarakat," ujar Haris.


Selain itu, Haris menduga cuitan Ferdinand muncul karena kebencian terhadap Bahar bin Smith. 


Alhasil, Haris menduga Ferdinand lantas membanding-bandingkan Allah. Cuitan Ferdinand soal Allah tersebut muncul setelah beberapa kali mencuit soal Bahar bin Smith.


"Ini unsur kebencian terlalu dalam ke Bahar bin Smith jadi membandingkan Allah. Ada beberapa unsur yang kami KNPI laporkan ke Mabes (Polri)," ucap Haris. [Democrazy/rep]

Penulis blog