DEMOCRAZY.ID - Menteri ATR-Kepala BPN Sofyan Djalil buka suara soal isu adanya bagi-bagi kavling di tanah di ibu kota negara (IKN) baru.
Menurutnya, itu hanya lah rumor, pihaknya pun tidak tahu menahu soal kabar tersebut.
Sofyan pun mengaku bingung, siapa yang mau bagi tanah IKN dan siapa saja yang dapat.
Isu bagi-bagi kavling di IKN sendiri awalnya diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Kita juga bingung sebenarnya, siapa yang bagi dan siapa yang dapat? Yang jelas kami tak dapat informasi yang akurat terkait masalah tersebut," ungkap Sofyan dalam konferensi pers yang diadakan di Shangri-La Hotel, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2022).
Dia menegaskan sejauh ini tanah yang masuk ke dalam peruntukkan IKN sudah dibekukan.
Dalam artian, tanah-tanah tersebut tidak bisa ditransaksikan ataupun dipindahtangankan.
Tanah itu dibekukan sampai nantinya diserahterimakan oleh Badan Otorita IKN.
"Tapi untuk diketahui, tanah yang berkaitan dengan IKN itu sudah dibekukan tidak boleh ada transaksi. Sudah ada aturan Bupati dan Gubernur. Ada aturan Kanwil BPN juga. Kita frezze tanah itu, sampai ke Otorita jadi efektif tangani masalah tersebut," papar Sofyan.
Masalah tata ruang di IKN pun secara normatif menurut Sofyan surah selesai semua. Pihaknya tinggal menunggu Perpres penetapan tanahnya saja sebagai tanah IKN.
Menurutnya, paling banyak tanah di IKN adalah hutan tanaman industri alias HTI yang memang dikuasai negara 100%.
Maka dari itu bila mau dipakai, negara hanya tinggal memberikannya saja ke Badan Otorita IKN.
Dia mengakui masih ada tanah yang berupa hak pengelolaan lahan (HPL) ke masyarakat sekitar.
Pihaknya sudah memetakan di mana saja dan akan diakuisisi negara bila memang dibutuhkan untuk IKN.
"Kemudian tanah di sana ada dua, tanah hutan yang 100p dikuasai negara dan tidak ada orang sama sekali di sana. Itu tidak masalah. Kawasan inti pemerintahan itu tadinya seluruhnya hutan, karena desain masuk ke HPL sedikit. Sudah dipetakan masalah sudah tahu," ungkap Sofyan.
Sofyan mengatakan aturan tata ruang akan jadi panglima di IKN. Bila masih ada tanah-tanah bersertifikat di sekitar IKN masih bisa dimiliki.
Hanya saja, saat negara butuh, tanah itu akan diakuisisi.
"Kalau IKN nggak butuh tinggal aturan tata ruang aja jadi panglima, orang boleh punya tanah tapi ikuti aturan tata ruang yang ada. Kalau IKN butuh maka akan diakuisisi sesuai aturan," jelas Sofyan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur tidak semuanya 'clean and clear'. Dia mengatakan ada dugaan bagi-bagi kaveling di sana.
"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami, sudah ada bagi-bagi kaveling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK," kata Alexander saat menggelar Rakor pemberantasan korupsi terintegrasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (9/3/2022).
Alex menyebut informasi tersebut baru sekadar rumor dan perlu dicari tahu fakta sebenarnya.
Dia menyebut KPK juga belum mendapatkan info detailnya.
Namun, Alex mengatakan KPK akan menyelidiki dugaan keterlibatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dalam hal ini.
"Sementara terkait kaveling, saya nggak tahu apakah itu terkait dengan Bupati PPU itu juga bagi-bagi kaveling. Tentu kalau ada info seperti itu, nanti akan didalami penyidik, kepada siapa saja," kata Alex dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022). [Democrazy/dtk]