Back to Top
PERISTIWA

Jokowi Keluarkan Keppres Serangan Umum 1 Maret, Nama Jenderal Soeharto Dihilangkan

DEMOCRAZY.ID
Maret 02, 2022
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Jokowi Keluarkan Keppres Serangan Umum 1 Maret, Nama Jenderal Soeharto Dihilangkan

DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.  "Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," begitu Diktum Kesatu peraturan yang ditandatangani Jokowi di Jakarta pada 24 Februari 2022. Ditegaskan pada Diktum Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.  "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," begitu petikan Diktum Ketiga. Adapun penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.  Pertama, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat.  Sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memaju
Baca selengkapnya

Penulis blog