DEMOCRAZY.ID - Guru besar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo dapat dimakzulkan. Hal itu lantaran Jokowi membolehkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan pembatalan pemilu terus berkembang. Menurut Denny, itu merupakan bentuk pembiaran, sementara pilihan membiarkan pelanggaran konstitusi dalam kacamata hukum tata negara berimplikasi serius, presiden ikut melanggar konstitusi, dan karenanya bisa dimakzulkan. Dalam pandangan Denny, Presiden Jokowi seharusnya tidak ceroboh dengan membuka ruang toleransi atas nama demokrasi. Membiarkannya, apalagi jika terbukti menginisiasinya, adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi. Pelanggaran demikian, telah memenuhi rumusan Pasal 169 huruf d UU Pemilu dengan kategori pengkhianatan terhadap negara. Pasal tersebut menegaskan: “ Yang dimaksud dengan ‘tidak pernah mengkhianati negara’ adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan k
Jokowi Ceroboh Bolehkan Isu Pembatalan Pemilu Berkembang, Guru Besar HTN: Presiden Melanggar Konstitusi, Bisa Dimakzulkan!
Maret 06, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Guru besar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo dapat dimakzulkan. Hal itu lantaran Jokowi membolehkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan pembatalan pemilu terus berkembang. Menurut Denny, itu merupakan bentuk pembiaran, sementara pilihan membiarkan pelanggaran konstitusi dalam kacamata hukum tata negara berimplikasi serius, presiden ikut melanggar konstitusi, dan karenanya bisa dimakzulkan. Dalam pandangan Denny, Presiden Jokowi seharusnya tidak ceroboh dengan membuka ruang toleransi atas nama demokrasi. Membiarkannya, apalagi jika terbukti menginisiasinya, adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi. Pelanggaran demikian, telah memenuhi rumusan Pasal 169 huruf d UU Pemilu dengan kategori pengkhianatan terhadap negara. Pasal tersebut menegaskan: “ Yang dimaksud dengan ‘tidak pernah mengkhianati negara’ adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan k