DEMOCRAZY.ID - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali menyampaikan perlunya terobosan hukum terkait bentuk sanksi atau pemidanaan lain dalam penuntasan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Menurut dia, jenis tipikor tertentu tak melulu harus dipidana badan melalui keputusan pengadilan, terutama korupsi ukuran kecil di bawah Rp 50 juta. Hal tersebut diungkapkan Burhanuddin saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertema "Keadilan Restoratif: Apakah Korupsi Rp 50 Juta Perlu Dipidana?" Burhanuddin menggunakan istilah korupsi level ikan teri untuk menyebut praktik rasuah di bawah Rp 50 juta itu. Menurut dia, korupsi level teri dan tidak terkait dengan kerugian negara tak perlu lagi mekanisme pengadilan dan penjatuhan hukuman penjara. Korupsi itu dapat dituntaskan dengan pola restoratif justice. Kata dia, jika korupsi Rp 50 juta tersebut dilakukan oleh penyelenggara negara, cukup hanya memberikan sanski adminitratif. Ia mencontohkan, merekomendasikan hukuman pengemba
DEMOCRAZY.ID - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali menyampaikan perlunya terobosan hukum terkait bentuk sanksi atau pemidanaan lain dalam penuntasan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Menurut dia, jenis tipikor tertentu tak melulu harus dipidana badan melalui keputusan pengadilan, terutama korupsi ukuran kecil di bawah Rp 50 juta. Hal tersebut diungkapkan Burhanuddin saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertema "Keadilan Restoratif: Apakah Korupsi Rp 50 Juta Perlu Dipidana?" Burhanuddin menggunakan istilah korupsi level ikan teri untuk menyebut praktik rasuah di bawah Rp 50 juta itu. Menurut dia, korupsi level teri dan tidak terkait dengan kerugian negara tak perlu lagi mekanisme pengadilan dan penjatuhan hukuman penjara. Korupsi itu dapat dituntaskan dengan pola restoratif justice. Kata dia, jika korupsi Rp 50 juta tersebut dilakukan oleh penyelenggara negara, cukup hanya memberikan sanski adminitratif. Ia mencontohkan, merekomendasikan hukuman pengemba