DEMOCRAZY.ID - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait usul penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 tidak perlu diutak-atik. "Statement presiden sudah diucapkan, berarti sudah dapat dipahami, tidak usah utak-atik," kata Faldo di Jakarta, Senin (7/3/2022). Dia juga mengatakan pernyataan presiden itu tidak perlu diterjemahkan dengan berbagai versi. "Presiden sudah jelas bersikap. Jangan sampai ada yang bikin imajinasi, kaget sama imajinasinya, terus marah sama imajinasinya sendiri, kan aneh," katanya. Pernyataan Jokowi terkait penundaan Pemilu Serentak 2024 tersebut, lanjutnya, harus dilihat di kerangka kenegaraan, sesuai dengan Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 tentang pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. "Saya kira kita berada dalam sebuah konstruksi kenegaraan. Jadi, ini harus dilihat dalam kerangka kenegaraan. Jangan maunya Presiden,
Istana: Pernyataan Presiden Jokowi Soal Pemilu Tak Usah Diutak-atik Lagi!
Maret 07, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait usul penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 tidak perlu diutak-atik. "Statement presiden sudah diucapkan, berarti sudah dapat dipahami, tidak usah utak-atik," kata Faldo di Jakarta, Senin (7/3/2022). Dia juga mengatakan pernyataan presiden itu tidak perlu diterjemahkan dengan berbagai versi. "Presiden sudah jelas bersikap. Jangan sampai ada yang bikin imajinasi, kaget sama imajinasinya, terus marah sama imajinasinya sendiri, kan aneh," katanya. Pernyataan Jokowi terkait penundaan Pemilu Serentak 2024 tersebut, lanjutnya, harus dilihat di kerangka kenegaraan, sesuai dengan Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 tentang pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. "Saya kira kita berada dalam sebuah konstruksi kenegaraan. Jadi, ini harus dilihat dalam kerangka kenegaraan. Jangan maunya Presiden,