DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Agung (MA) memberi diskon alias keringanan hukuman bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Dalam putusannya Majelis Hakim mengoreksi pokok perkara Edhy Prabowo dari sebelumnya diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 9 tahun penjara menjadi 5 tahun. Faktor meringankan yang dinilai MA adalah kinerja baik Edhy Prabowo selama menjabat menteri KKP. Sontak hal ini membuat para netizen bereaksi. Alasan kinerja baik sama tidak bisa diterima akal sehat. Sebab jika kinerjanya baik tentu Edhy Prabowo tidak korupsi. "Inikah Muka2 Hakim yg kasih Discount Hukuman untuk Seorang Koruptor Kelas Kakap Dari Gerindra !!??" cuit akun @ noelrusmana99 seperti dilihat pada Kamis (10/3/2022). Ada tiga hakim MA yang menyidangkan perkara kasasi Edhy Prabowo. Mereka adalah Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, Sinintha Yuliansih Sibarani dan panitera pengganti Agustina Dyah. Warganet memprotes pertimbangan hukum hakim MA. Seharusnya, sebagai pejabat negara
Ini Wajah 3 Hakim Yang Sunat Hukuman Edhy Prabowo Dengan Alasan Kerjanya Bagus Saat Jadi Menteri
Maret 10, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Agung (MA) memberi diskon alias keringanan hukuman bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Dalam putusannya Majelis Hakim mengoreksi pokok perkara Edhy Prabowo dari sebelumnya diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 9 tahun penjara menjadi 5 tahun. Faktor meringankan yang dinilai MA adalah kinerja baik Edhy Prabowo selama menjabat menteri KKP. Sontak hal ini membuat para netizen bereaksi. Alasan kinerja baik sama tidak bisa diterima akal sehat. Sebab jika kinerjanya baik tentu Edhy Prabowo tidak korupsi. "Inikah Muka2 Hakim yg kasih Discount Hukuman untuk Seorang Koruptor Kelas Kakap Dari Gerindra !!??" cuit akun @ noelrusmana99 seperti dilihat pada Kamis (10/3/2022). Ada tiga hakim MA yang menyidangkan perkara kasasi Edhy Prabowo. Mereka adalah Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, Sinintha Yuliansih Sibarani dan panitera pengganti Agustina Dyah. Warganet memprotes pertimbangan hukum hakim MA. Seharusnya, sebagai pejabat negara