DEMOCRAZY.ID - Pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 2. Dimana di dalamnya termaktub Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun untuk memilih Presiden, Anggota DPR dan DPD, lalu membentuk MPR, hingga kepala daerah. Dewasa ini para elite maupun pejabat publik gencar menyuarakan penundaan pemilu karena berbagai alasan dan argumen yang menurut mereka masuk akal. Jika pesta demokrasi lima tahunan ini ditunda tentu menguntungkan bagi mereka yang dipilih rakyat pada pemilu sebelumnya. Sementara rakyat yang memilih mereka akan menanggung kerugian. Apa ruginya bagi rakyat? Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menjelaskan jadi ruginya itu pada taraf yang paling dasar terkait dengan mengapa pejabat publik mendapatkan mandat demokratik kalau Pemilu ditunda. “Maka Presiden, DPR, DPD, termasuk kepala daerah tidak punya mandat demokratik untuk mengelola hidup publik,” jelas Burhanuddin Mu
Ini Kerugian Besar Rakyat Jika Elite Politik Ngotot Paksa Tunda Pemilu
Maret 21, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 2. Dimana di dalamnya termaktub Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun untuk memilih Presiden, Anggota DPR dan DPD, lalu membentuk MPR, hingga kepala daerah. Dewasa ini para elite maupun pejabat publik gencar menyuarakan penundaan pemilu karena berbagai alasan dan argumen yang menurut mereka masuk akal. Jika pesta demokrasi lima tahunan ini ditunda tentu menguntungkan bagi mereka yang dipilih rakyat pada pemilu sebelumnya. Sementara rakyat yang memilih mereka akan menanggung kerugian. Apa ruginya bagi rakyat? Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menjelaskan jadi ruginya itu pada taraf yang paling dasar terkait dengan mengapa pejabat publik mendapatkan mandat demokratik kalau Pemilu ditunda. “Maka Presiden, DPR, DPD, termasuk kepala daerah tidak punya mandat demokratik untuk mengelola hidup publik,” jelas Burhanuddin Mu