DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengomentari soal majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun. Kurnia mengkritik vonis tersebut, sebab seharusnya hukuman seorang mantan menteri yang korupsi lebih berat, bukan diringankan. Hal ini terkait dengan pertimbangan MA dalam memotong hukuman Edhy Prabowo. Hakim kasasi menilai Edhy Prabowo sudah bekerja dengan baik sebagai menteri dan memberikan harapan bagi masyarakat dengan membuka keran ekspor benih lobster yang bibitnya dari nelayan kecil. "Mesti dipahami, bahkan berulang kali oleh Mahkamah Agung, bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu adalah seorang pelaku tindak pidana korupsi. Ia memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (9/3). Kurnia menilai, seharusnya majelis hakim mengakomodir Pasal 52 KUHP yang menegaskan soal pemberatan hukuman bagi p
ICW: Edhy Prabowo Itu Korupsi Sebagai Menteri, Hukuman Harusnya Diperberat Bukan Malah Dipotong!
Maret 09, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengomentari soal majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun. Kurnia mengkritik vonis tersebut, sebab seharusnya hukuman seorang mantan menteri yang korupsi lebih berat, bukan diringankan. Hal ini terkait dengan pertimbangan MA dalam memotong hukuman Edhy Prabowo. Hakim kasasi menilai Edhy Prabowo sudah bekerja dengan baik sebagai menteri dan memberikan harapan bagi masyarakat dengan membuka keran ekspor benih lobster yang bibitnya dari nelayan kecil. "Mesti dipahami, bahkan berulang kali oleh Mahkamah Agung, bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu adalah seorang pelaku tindak pidana korupsi. Ia memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (9/3). Kurnia menilai, seharusnya majelis hakim mengakomodir Pasal 52 KUHP yang menegaskan soal pemberatan hukuman bagi p