DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengomentari soal majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun.
Kurnia mengkritik vonis tersebut, sebab seharusnya hukuman seorang mantan menteri yang korupsi lebih berat, bukan diringankan.
Hal ini terkait dengan pertimbangan MA dalam memotong hukuman Edhy Prabowo.
Hakim kasasi menilai Edhy Prabowo sudah bekerja dengan baik sebagai menteri dan memberikan harapan bagi masyarakat dengan membuka keran ekspor benih lobster yang bibitnya dari nelayan kecil.
"Mesti dipahami, bahkan berulang kali oleh Mahkamah Agung, bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu adalah seorang pelaku tindak pidana korupsi. Ia memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (9/3).
Kurnia menilai, seharusnya majelis hakim mengakomodir Pasal 52 KUHP yang menegaskan soal pemberatan hukuman bagi pejabat negara yang melakukan pidana, termasuk korupsi.
Berikut bunyinya:
Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
"Majelis hakim seolah mengabaikan ketentuan Pasal 52 KUHP yang menegaskan pemberatan pidana bagi seorang pejabat tatkala melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya. Regulasi itu secara spesifik menyebutkan penambahan hukuman sepertiga, bukan justru dikurangi," ucap Kurnia.
Kurnia justru mengatakan bahwa korupsi yang dilakukan oleh Edhy Prabowo juga dilakukan saat Indonesia dan dunia tengah dilanda pandemi COVID-19.
"Edhy melakukan praktik korupsi di tengah kesengsaraan masyarakat akibat pandemi COVID-19? Hukuman 5 tahun ini menjadi sangat janggal, sebab, hanya 6 bulan lebih berat jika dibandingkan dengan staf pribadinya Edhy, yakni Amiril Mukminin," kata Kurnia.
"Terlebih, dengan kejahatan korupsi yang ia lakukan, Edhy juga melanggar sumpah jabatannya sendiri," sambung dia.
Terakhir, Kurnia menyampaikan kekhawatiran bahwa hukuman terhadap Edhy Prabowo ini menjadi asupan bagi para pejabat yang hendak melakukan korupsi. Sebab, tak memberikan efek jera.
"Pemotongan hukuman oleh Mahkamah Agung ini dikhawatirkan menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi. Sebab, mereka melihat secara langsung bagaimana putusan lembaga kekuasaan kehakiman jarang memberikan efek jera," pungkasnya. [Democrazy/kmp]