DEMOCRAZY.ID - Tri Handoko Seto tidak terima dirinya dicopot Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama (Kemeng). Dia menggugat Presiden Jokowi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (7//2022), gugatan itu mengantongi nomor 53/G/2022/PTUN.JKT. Berikut permohonan Tri Handoko Seto: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor: 172/TPA Tahun 2021 tertanggal 6 Desember 2021 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kementerian Agama tersebut ; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut/membatalkan Keputusan Nomor: 172/TPA Tahun 2021 tertanggal 6 Desember 2021 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kementerian Agama tersebut; 4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan baru tentang Pengesahan dan Persetujuan Pengan
DEMOCRAZY.ID - Tri Handoko Seto tidak terima dirinya dicopot Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama (Kemeng). Dia menggugat Presiden Jokowi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (7//2022), gugatan itu mengantongi nomor 53/G/2022/PTUN.JKT. Berikut permohonan Tri Handoko Seto: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor: 172/TPA Tahun 2021 tertanggal 6 Desember 2021 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kementerian Agama tersebut ; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut/membatalkan Keputusan Nomor: 172/TPA Tahun 2021 tertanggal 6 Desember 2021 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kementerian Agama tersebut; 4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan baru tentang Pengesahan dan Persetujuan Pengan