DEMOCRAZY.ID - Tri Handoko Seto tidak terima dirinya dicopot Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama (Kemeng).
Dia menggugat Presiden Jokowi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (7//2022), gugatan itu mengantongi nomor 53/G/2022/PTUN.JKT. Berikut permohonan Tri Handoko Seto:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor: 172/TPA Tahun 2021 tertanggal 6 Desember 2021 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kementerian Agama tersebut ;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut/membatalkan Keputusan Nomor: 172/TPA Tahun 2021 tertanggal 6 Desember 2021 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kementerian Agama tersebut;
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan baru tentang Pengesahan dan Persetujuan Pengangkatan PENGGUGAT sebagai Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kementerian Agama atau dalam jabatan lain yang setingkat;
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk memberikan rehabilitasi /pemulihan nama baik dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabat PENGGUGAT sebagai akibat adanya Keputusan TERGUGAT (Objek Gugatan);
6. Membebankan semua biaya perkara kepada Tergugat.
Sebelumnya, pencopotan ini menjadi sorotan bagi mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna.
Dia yang menjadi bagian dari panitia seleksi (pansel) Dirjen Bimas Hindu menyurati Presiden Joko Widodo terkait pencopotan itu.
Dia, sebagai pansel, mengaku kecewa atas keputusan pemberhentian Tri Handoko Seto.
"Iya betul tadi pagi saya kirim surat, tapi nggak tahu dari mana sumber itunya, yang jelas betul itu memang surat saya, jadi itu mungkin karena saya tembuskan ke Parisada juga, lembaga kami itu ya, itu soft copy ke situ juga lewat e-mail, maksudnya supaya mereka tahu, tapi saya menegaskan itu memang surat saya," kata Palguna saat dihubungi, Rabu (22/12/2021).
Sebagai salah satu pansel yang memilih Tri Handoko Seto saat itu, Palguna mengaku kecewa atas keputusan pemberhentian tersebut.
Dia pun menuntut penjelasan terkait alasan absah menurut hukum dan bukti pemberhentian Tri Handoko Seto.
"Makanya saya tanya ke presiden, walau kita tahu Presiden kan cuma administratif gimana tangani keppres, tapi yang munculkan kan Menteri Agama, makanya kami tanyakan, sampai dengan ditemukan bukti atau alasan yang absah menurut hukum untuk pemberhentian itu," jelasnya.
"Sikap saya adalah saya sebagai pansel kecewa dan menolak itu, bukan karena apa, itu tanggung jawab moral saya, kan saya yang ikut menjadikan dia sebagai pansel walau kewenangannya ada di presiden ya," imbuh Palguna.
Saat itu, Tri Handoko mengaku tidak ingin terlalu banyak berkomentar.
"Tidak mau banyak komentar dengan kasus ini. Saya tidak ingin menambah polemik di media," kata Tri saat dihubungi, melalui pesan singkat, Kamis (23/12/2021). [Democrazy/dtk]