AGAMA HUKUM

Fakta Soal Pendeta Saifuddin: Pernah Dipenjara Gegara Sebut Allah Teman Bermain Nabi Muhammad

DEMOCRAZY.ID
Maret 15, 2022
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Fakta Soal Pendeta Saifuddin: Pernah Dipenjara Gegara Sebut Allah Teman Bermain Nabi Muhammad

Fakta Soal Pendeta Saifuddin: Pernah Dipenjara Gegara Sebut Allah Teman Bermain Nabi Muhammad

DEMOCRAZY.ID - Nama pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi perbincangan lantaran videonya yang berisi permintaan agar Menteri Agama menghapus 300 ayat Alquran viral di media sosial.


Video itu pertama kali disebarkan oleh channel YouTube NU Garis Lurus, Minggu (13/3/2022). 


Dalam video itu, Saifuddin menyampaikan permintaannya kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.


Saifuddin meminta Yaqut tidak takut kepada pihak-pihak yang menentangnya karena beberapa kebijakannya yang dinilai kontroversial.


“Kalau perlu Pak, 300 ayat yang menjadikan hidup intoleran, pemicu hidup radikal, itu direvisi atau dihapuskan dari Al Quran Indonesia, ini sangat berbahaya sekali!,” ucap Saifuddin.


Dari penelusuran, Saifuddin Ibrahim merupakan mantan guru Pesantren dan pernah beragama Islam. 


Saifuddin pernah menjadi guru Alquran dan kepala Humas di Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.


"Di pesantren ini saya mengajar sebagai guru Al-Quran dan tafsir, segala macam yang Islam-Islam itu. Saya jadi orang Kristen karena kemurahan Tuhan. Ini pesantren Al-Zaytun Indramayu, Bapak pernah denger nama itukah? di pesantren ini saya kepala Humas," ujarnya dikutip dari Youtube Kesaksian Segala Bangsa, Selasa (15/3/2022).


Saifuddin kemudian masuk Kristen dan menjadi pendeta. Setelah itu, dia mengubah namanya menjadi Abraham Bin Moses.


Saifuddin juga diketahui pernah dipenjara karena kasus ujaran kebencian mengandung sara dan agama pada tahun 2018 silam.


"Menyatakan terdakwa Abraham Bin Moses, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama," bunyi amar putusan Abraham Bin Moses yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada 7 Mei 2018 silam, seperti dikutip dari Direktori Putusan MA.


Abraham diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bulan Februari 2018. 


Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selam 4 tahun, dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," sambung amar putusannya.


Berdasarkan amar putusan tersebut, diketahui bahwa pendeta Abraham bin Moses melakukan ujaran kebencian kepada agama Islam melalui unggahan video serta status pada akun Youtube dan Facebooknya.


Dalam unggahannya di akun Facebook Saefudin Ibrahim tertanggal 12 November 2017, pendeta Abraham menyebut bahwa Allah SWT adalah sebuah delusi (tidak rasional) karena Nabi tidak mengenalkan nama Allah SWT kepada ummatnya.


Dalam unggahan yang sama, Saifuddin sampai berani menyebut Allah SWT seusia atau sebaya dengan Nabi Muhammad. Bahkan, kata dia, Allah adalah teman bermain Nabi Muhammad.


"Allah SWT adalah delusi. Karena nabi sebelumnya tidak mengenalkan nama Allah SWT kepada umatnya. Allah SWT umurnya sama dengan Muhammad. Seusia. Sebaya atau teman bermain mereka dan sehabat mengaminkan," tulis pendeta Saifuddin dalam unggahan Facebooknya, dikutip dari amar putusan. [Democrazy/poskota]

Penulis blog