DEMOCRAZY.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis lepas kedua polisi terdakwa kasus penembakan laskar FPI dalam tragedi KM 50. Pengacara publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengungkapkan, vonis lepas bagi anggota kepolisian yang didakwa melakukan pembunuhan di luar proses hukum menjadi preseden buruk bagi kepolisian dalam tindakannya. Bahkan, berkaca dari kasus ini, Fadhil khawatir tindakan unlawful killing akan terus berulang. "Bukan tidak mungkin, ke depannya tindakan-tindakan pemolisian serupa terus berulang dan pelakunya melenggang bebas tanpa hukuman karena lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan telah berubah menjadi sarana impunitas," kata Fadhil dalam keterangannya, Minggu, 20 Maret. Fadhil mencermati, dalam persidangan, ditemukan fakta bahwa para laskar sudah dalam kekuasaan polisi dan pembunuhan di luar hukum tersebut dilakukan karena para lask
DEMOCRAZY.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis lepas kedua polisi terdakwa kasus penembakan laskar FPI dalam tragedi KM 50. Pengacara publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengungkapkan, vonis lepas bagi anggota kepolisian yang didakwa melakukan pembunuhan di luar proses hukum menjadi preseden buruk bagi kepolisian dalam tindakannya. Bahkan, berkaca dari kasus ini, Fadhil khawatir tindakan unlawful killing akan terus berulang. "Bukan tidak mungkin, ke depannya tindakan-tindakan pemolisian serupa terus berulang dan pelakunya melenggang bebas tanpa hukuman karena lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan telah berubah menjadi sarana impunitas," kata Fadhil dalam keterangannya, Minggu, 20 Maret. Fadhil mencermati, dalam persidangan, ditemukan fakta bahwa para laskar sudah dalam kekuasaan polisi dan pembunuhan di luar hukum tersebut dilakukan karena para lask