HUKUM PERISTIWA

Dianggap Sakit Jiwa, Kasus Wanita Bakar Bendera Merah Putih dan Lumuri Al-Quran Dengan Kotoran Tak Dilanjutkan Polisi

DEMOCRAZY.ID
Maret 16, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Dianggap Sakit Jiwa, Kasus Wanita Bakar Bendera Merah Putih dan Lumuri Al-Quran Dengan Kotoran Tak Dilanjutkan Polisi

Dianggap Sakit Jiwa, Kasus Wanita Bakar Bendera Merah Putih dan Lumuri Al-Quran Dengan Kotoran Tak Dilanjutkan Polisi

DEMOCRAZY.ID - Polda Jabar menanggapi video viral yang memperlihatkan aksi membakar bendera Merah Putih yang terjadi di Karawang. 


Menurut polisi kasusnya tak bisa dilanjutkan.


Melalui rekaman video berdurasi 1 menit 20 detik terlihat wanita itu mulanya memperlihatkan sang saka Merah Putih. 


Kemudian dia menyiram bendera itu dengan cairan diduga sebagai pemantik api.


“Ini bendera Indonesia ya, ini bendera Indonesia,” kata wanita itu sebagaimana dilihat pada Selasa (15/3).


Kemudian, wanita itu membakar bendera dengan menggunakan korek.


Seketika, bendera pun terbakar. Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di wilayah Karawang oleh wanita berusia 40 tahun berinisial A. 


Dia membuat dan mengunggah konten itu ke media sosial seorang diri.


Saat dikonfirmasi ke Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, polisi sudah mendapatkan informasi tersebut dari media sosial dan jajaran Polres Karawang sudah bergerak. 


Kemarin malam, kata dia, pelaku pembakaran bendera sudah diamankan oleh polisi.


“Yang mana yang bersangkutan kita lihat di media sosial melakukan pembakaran bendera. Kemudian tadi malam, yang bersangkutan sudah diamankan dan dibawa ke Polres Karawang,” kata dia di Mapolda Jabar, Rabu 16 Maret 2022.


Namun, kata Ibrahim, proses hukum terhadap pelaku digugurkan karena adanya indikasi penyakit gangguan jiwa yang diderita oleh pelaku.


Hal itu didasarkan atas hasil permintaan keterangan dari dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Karawang, psikiatri dari Universitas Buana, dan dokter di RS Mabes Polri.


“Indikasinya ada indikasi sakit jiwa akhirnya dilakukan pemeriksaan melalui RSUD, dari hasil pemeriksaan ini diperoleh keterangan dari dokter bahwa memang yang bersangkutan mempunyai kondisi jiwa yang tidak stabil,” jelasnya. 


Selain bakar bendera Merah Putih, wanita ini diketahui juga injak dan lumuri Alquran dengan kotoran anjing itu diunggah pada 11 Maret 2022.


Dalam video itu, ia menunjukkan Alquran yang terbuka di atas lantai.


“Lihat yah, lihat. Ini Alquran yah. Tuh…kelihatan yah,” ujar perempuan tersebut dalam video, Rabu (15/3/2022).


Sesaat kemudian, terlihat perempuan itu membawa sebuah kantong plastik warna hitam.


Plastik tersebut berisi kotoran yang disebutnya kotoran anjing.


“Ada kotorannya, lihat. Alquran ada kotorannya. Kotoran anjing. Di Alquran ad kotoran anjing,” ucap perempuan itu.


Perempuan itu juga membagikan foto dirinya yang menginjak Alquran.


Dengan kaki kiri yang mengenakan kaos kaki warna putih, perempuan itu, Alquran yang diletakkan di lantai diinjak.


Sementara dalam video berdurasi 48 detik, permpuan itu juga menyebut bahwa Alquran terbuat dari kotoran anjing.


“Tahu Alquran itu terbuat dari apa? Alquran itu terbuat dari kotoran anjing. Punyanya beragama Islam,” ujarnya.


Bahkan, perempuan itu menyebut Allah sebagai binatang.


“Tahu tuhannya beragama Islam itu siapa? Tuhannya yang beragama Islam itu anjing,” ucap dia.


“Dan anjing itu adalah Allah. Jadi Allah itu adalah anjing,” sambungnya.


Tidak cukup, perempuan itu juga menyebut Nabi Muhammad sebagai binatang kecil.


“Tahu Muhammad itu siapa? Muhammad yang ke-25 itu nabi itu adalah anjing kecil, anjing kecil,” katanya.


“Nabinya yang beragama Islam itu anjing kecil, dan Allahnya itu adalah anjing besar, dan Alquran itu terbuat dari kotoran anjing,” ujarnya.


Di akhir video itu, perempuan tersebut juga seakan-akan melontarkan tantangan.


Bahkan jika sampai dirinya ditangkap sekalipun, ia pasti akan dibebaskan lagi.


“Tidak sampai satu bulan, gue lepas lagi. Inget itu yah,” tuturnya dengan senyum menantang.


Dalam unggahannya itu, perempuan dengan nama Facebook Ani tersebut juga menuliskan keterangan yang bernada menantang.


Dianggap Sakit Jiwa, Kasus Wanita Bakar Bendera Merah Putih dan Lumuri Al-Quran Dengan Kotoran Tak Dilanjutkan Polisi

“Tidak akan bisa pidanakan gue,” tulisnya.


“Kemudian, dilakukan penelusuran terhadap latar belakangnya, di mana ditemukan bahwa pernah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit Mabes, jadi rumah sakit kepolisian dari psikiatri juga tahun 2021 dan diberi keterangan bahwa yang bersangkutan mengidap sakit jiwa,” paparnya.


Dengan demikian, sebagai tindak lanjut, polisi bakal mengirimkan pelaku ke rumah sakit jiwa yang terletak di wilayah Bogor.


Menurut Kombes Ibrahim, langkah itu dilakukan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan.


“Adapun dari penelusuran yang dilakukan polisi, pelaku juga beberapa waktu lalu pernah melakukan penghinaan lainnya pada bendera Merah Putih,” katanya.


“Maka itu, terkait dengan keadaan yang bersangkutan, untuk langkah kemanusiaan nanti rencananya akan dikirim ke rumah sakit jiwa Bogor, untuk dilakukan perawatan,” pungkasnya. [Democrazy/pojok]

Penulis blog