DEMOCRAZY.ID - Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi 2020 telah melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku ke Dewan Pengawas (Dewas). Alumni AJLK2020 mengatakan penerimaan hymne KPK sebagai hibah berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan Alumni AJLK2020, berangkat dari peristiwa pemberian penghargaan kepada Dra. Ardina Safitri sebagai pencipta hymne KPK. Dra. Ardina Safitri adalah istri dari Firli Bahuri. Demikian salah satu Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi 2020 Korneles Materay dalam keterangannya di Kantor KPK, Rabu (9/3/2022). “Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tak hanya itu, proses penerimaan hymne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Korneles Materay. Menurut Korneles, penunjukkan dan pemberian penghargaan kepada Dra. Ardina Safitri sebagai pencipta hymne KPK, jelas me
DEMOCRAZY.ID - Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi 2020 telah melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku ke Dewan Pengawas (Dewas). Alumni AJLK2020 mengatakan penerimaan hymne KPK sebagai hibah berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan Alumni AJLK2020, berangkat dari peristiwa pemberian penghargaan kepada Dra. Ardina Safitri sebagai pencipta hymne KPK. Dra. Ardina Safitri adalah istri dari Firli Bahuri. Demikian salah satu Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi 2020 Korneles Materay dalam keterangannya di Kantor KPK, Rabu (9/3/2022). “Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tak hanya itu, proses penerimaan hymne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Korneles Materay. Menurut Korneles, penunjukkan dan pemberian penghargaan kepada Dra. Ardina Safitri sebagai pencipta hymne KPK, jelas me