DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mempertanyakan alasan pemerintah yang tak kunjung mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurutnya, langkah sengaja tidak menganggarkan anggaran pemilu merupakan sebuah kejahatan konstitusi. Terlebih bila anggaran itu ditahan karena pemerintah sedang menyiapkan skenario penundaan pemilu, sebagaimana isu yang berkembang beberapa pekan terakhir. Bennya bahkan mengungkapkan potensi pelengseran Presiden Joko Widodo (Jokowi) bila penyelenggaraan Pemilu 2024 ditunda dengan alasan anggaran habis digunakan untuk proyek pemindahan ibu kota negara (IKN). “Ini constitutional crime. Risikonya sangat berat untuk presiden dan wapres tentu kalau dua-duanya setuju. Karena konstitusi kita sangat jelas (soal pemilu),” ucap Benny dalam diskusi PARA Syndicate yang berlangsung daring, Rabu (9/3/2022). Dia mengatakan kondisi anggaran negara habis untuk proyek pemindahan IKN tidak bisa digunakan menjadi dasar untuk m
Demokrat Curiga Anggaran Pemilu 2024 Belum Cair Bagian Dari 'Skenario' Tunda Pemilu
Maret 09, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mempertanyakan alasan pemerintah yang tak kunjung mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurutnya, langkah sengaja tidak menganggarkan anggaran pemilu merupakan sebuah kejahatan konstitusi. Terlebih bila anggaran itu ditahan karena pemerintah sedang menyiapkan skenario penundaan pemilu, sebagaimana isu yang berkembang beberapa pekan terakhir. Bennya bahkan mengungkapkan potensi pelengseran Presiden Joko Widodo (Jokowi) bila penyelenggaraan Pemilu 2024 ditunda dengan alasan anggaran habis digunakan untuk proyek pemindahan ibu kota negara (IKN). “Ini constitutional crime. Risikonya sangat berat untuk presiden dan wapres tentu kalau dua-duanya setuju. Karena konstitusi kita sangat jelas (soal pemilu),” ucap Benny dalam diskusi PARA Syndicate yang berlangsung daring, Rabu (9/3/2022). Dia mengatakan kondisi anggaran negara habis untuk proyek pemindahan IKN tidak bisa digunakan menjadi dasar untuk m