DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mempertanyakan alasan pemerintah yang tak kunjung mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurutnya, langkah sengaja tidak menganggarkan anggaran pemilu merupakan sebuah kejahatan konstitusi.
Terlebih bila anggaran itu ditahan karena pemerintah sedang menyiapkan skenario penundaan pemilu, sebagaimana isu yang berkembang beberapa pekan terakhir.
Bennya bahkan mengungkapkan potensi pelengseran Presiden Joko Widodo (Jokowi) bila penyelenggaraan Pemilu 2024 ditunda dengan alasan anggaran habis digunakan untuk proyek pemindahan ibu kota negara (IKN).
“Ini constitutional crime. Risikonya sangat berat untuk presiden dan wapres tentu kalau dua-duanya setuju. Karena konstitusi kita sangat jelas (soal pemilu),” ucap Benny dalam diskusi PARA Syndicate yang berlangsung daring, Rabu (9/3/2022).
Dia mengatakan kondisi anggaran negara habis untuk proyek pemindahan IKN tidak bisa digunakan menjadi dasar untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kalau katakanlah anggaran untuk pemilu oleh presiden dan DPR karena habis anggaran kita untuk bangun IKN maka tentu tidak ada pemilu. Kalau tidak ada pemilu, otomatis presiden dan wapres diperpanjang masa jabatan, mungkin instrumennya nanti dia akan bikin perppu,” katanya.
“Tapi enggak ada, tidak bisa begitu, sebelum bikin perppu dia sudah bisa dituduh impeachment dituduh melanggar konstitusi,” sambungnya.
Benny bilang, pelengseran Jokowi dengan alasan pelanggaran konstitusi bisa dilakukan karena Jokowi telah dinilai dengan sengaja tidak mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Diketahui, hingga kini usulan anggaran untuk pesta demokrasi 5 tahunan di Indonesia itu belum disetujui oleh DPR RI dan pemerintah.
KPU semula mengajukan anggaran sebesar Rp86 triliun. Namun, anggaran itu kini dipangkas melalui hasil rasionalisasi menjadi Rp76,6 triliun.
Pemenuhan anggaran akan dibagi melalui empat sumber, yakni APBN 2022, 2023, 2024 dan 2025.
Namun demikian, belum ada anggaran yang cair hingga Maret 2022 ini.
Tarik ulur keputusan politik mengenai anggaran itu masih terjadi meski Juni 2022 nanti akan memasuki tahapan pertama pemilu.
Berdasarkan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), tahapan pemilu diwajibkan dimulai minimal 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Artinya, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai Juni 2022. [Democrazy/rpe]