EKBIS

Blak-blakan Bidik Crazy Rich Medsos, Sri Mulyani: Nanti Petugas Pajak Akan Datangi Mereka

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Blak-blakan Bidik Crazy Rich Medsos, Sri Mulyani: Nanti Petugas Pajak Akan Datangi Mereka

Blak-blakan Bidik Crazy Rich Medsos, Sri Mulyani: Nanti Petugas Pajak Akan Datangi Mereka

DEMOCRAZY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani memerintahkan petugas pajak untuk mendatangi para Crazy Rich yang kerap pamer harta di media sosial (medsos).


“Begitu ada yang pamer ‘saya punya berapa miliar’, kita bilang nanti ke salah satu petugas pajak datangi lah,” ujar Sri Mulyani dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Semarang, Kamis (10/3).


Tidak jarang DJP Kemenkeu memantau akun yang suka pamer harta di sosial media. 


Hal ini dilakukan, ujar Sri Mulyani, demi keadilan. Pajak ini berkaitan dengan pajak penghasilan kategori natura.


“Sekarang ini ada juga kan di media sosial, anak-anak yang baru umurnya 2 tahun sudah dikasih pesawat beneran sama orang tuanya. Itu lah yang sekarang dimasukkan dalam perhitungan perpajakan,” kata Sri Mulyani.


“Jadi memang di Indonesia kan ada yang crazy rich, ada yang memang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Itu lah yang seperti itu dimasukkan dalam perhitungan perpajakan. Itu yang disebut tadi aspek keadilan,” tuturnya.


Namun apabila pekerja mendapat alat kerja dari perusahaan, itu bukan termasuk objek PPh. 


Alat kerja yang diberi perusahaan, seperti laptop dan ponsel, tak akan dikenakan pajak karena tidak termasuk kemewahan.


“Kita bisa mendapat natura yang bukan dalam bentuk uang, tapi jumlahnya besar. Entah itu perjalanan naik jet pribadi, berbagai macam kredit card yang tidak terbatas, itu semua bisa dikuantifikasi,” pungkasnya.


Aturan Pajak Natura


Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP, dalam materi Pajak Penghasilan ada beberapa ketentuan yang diubah dan ditambah, antara lain pengenaan pajak atas natura atau kenikmatan.


Dijelaskan dalam UU HPP, yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. 


Sedangkan imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan.


Selama ini, banyak para pegawai yang menerima fasilitas barang dari kantor, seperti mobil hingga rumah, namun tak bisa dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak karena bukan objek pajak penghasilan. [Democrazy/kmp]

Penulis blog