DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik selama menjabat menteri Kelautan dan Perikanan. Pertimbangan itu menjadi alasan bagi MA menghukum Edhy dengan 5 tahun penjara atau lebih ringan dari putusan sebelumnya 9 tahun penjara. Menurut majelis hakim kasasi, kinerja baik diperlihatkan Edhy saat menerbitkan peraturan menteri yang mengizinkan kembali ekspor Benih Bening Lobster (BBL) atau yang dikenal benur. Aturan itu secara lengkap tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia. "Bahwa putusan JF PT yang mengubah putusan JF PN kurang mempertimbangkan keadaan meringankan terdakwa [Edhy Prabowo] sehingga perlu diperbaiki dengan alasan pada faktanya bahwa terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro
Alasan MA Sunat Vonis Edhy Prabowo Hingga 4 Tahun: Bekerja Baik Saat Jabat Menteri
Maret 09, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik selama menjabat menteri Kelautan dan Perikanan. Pertimbangan itu menjadi alasan bagi MA menghukum Edhy dengan 5 tahun penjara atau lebih ringan dari putusan sebelumnya 9 tahun penjara. Menurut majelis hakim kasasi, kinerja baik diperlihatkan Edhy saat menerbitkan peraturan menteri yang mengizinkan kembali ekspor Benih Bening Lobster (BBL) atau yang dikenal benur. Aturan itu secara lengkap tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia. "Bahwa putusan JF PT yang mengubah putusan JF PN kurang mempertimbangkan keadaan meringankan terdakwa [Edhy Prabowo] sehingga perlu diperbaiki dengan alasan pada faktanya bahwa terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro