Back to Top
EKBIS

Ungkap Alasan Tahan Dana JHT hingga 56 Tahun, Airlangga: Manfaatnya Lebih Besar

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Ungkap Alasan Tahan Dana JHT hingga 56 Tahun, Airlangga: Manfaatnya Lebih Besar

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah buka suara mengenai kontroversi aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa cair saat usia pekerja 56 tahun.  Sebelumnya, JHT bisa langsung cair setelah pekerja mengundurkan diri (resign) atau kena PHK, berapa pun usianya.  Aturan baru JHT ini akan berlaku mulai Mei 2022. Menurut Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, alasan pemerintah menahan JHT hingga usia pekerja mencapai 56 tahun agar manfaat yang diterima lebih besar.  "Dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2).  Sebaliknya, kata Airlangga, jika aturan pencairan JHT yang sebelumnya justru membuat dana yang diterima pekerja saat resign, kena PHK, atau pensiun, jadi kecil.  Meski JHT baru cair saat 56 tahun, dalam aturan Permenaker 2 Tahun 2022 juga disebutkan pekerja yang kena PHK bisa mencairkan dananya 10 per
Baca selengkapnya

Penulis blog