EKBIS

UU IKN Resmi Ditandatangani Jokowi, Bappenas 'Janjikan' Lapangan Kerja Untuk Masyarakat Sekitar

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
UU IKN Resmi Ditandatangani Jokowi, Bappenas 'Janjikan' Lapangan Kerja Untuk Masyarakat Sekitar

UU IKN Resmi Ditandatangani Jokowi, Bappenas 'Janjikan' Lapangan Kerja Untuk Masyarakat Sekitar

DEMOCRAZY.ID - Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) resmi telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa 15 Februari 2022. 


Penandatanganan ini menandakan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur resmi dimulai. 


Informasi ini disampaikan langsung oleh Suharso Monoarfa selaku Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas pada Kamis 17 Februari kemarin.


Suharso Monoarfa mengatakan dalam setiap prosesnya, pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur. 


“Masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka,” kata Menter PPN/Kepala Bappenas.


Ia juga mengatakan pembangunan IKN ini mengusung “Kota Dunia untuk Semua” dengan harapan bisa menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia untuk maju, tangguh, dan berkelanjutan. 


“Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia,” ucapnya. 


Kendati demikian, rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur nampaknya terus mendapat penolakan dari publik.


Penolakan itu muncul melalui petisi yang dibuat di situs Change.org, berjudul ‘Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibu Kota Negara’. 


Diketahui petisi tersebut telah ditandatangani oleh puluhan ribu orang dan diinisiasi oleh 45 tokoh yang ikut mendukung petisi tersebut, salah satunya yakni mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas. [Democrazy/terkini]

Penulis blog