DEMOCRAZY.ID - Ketua Organisasi Internasional Alumni Al Azhar (OIAA) Indonesia HM Zainul Majdi yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) merespons surat edaran dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai pengeras suara masjid. TGB yakin niat dari Menteri Agama Yaqut Cholil itu baik. Ia menyebut Yaqut Cholil sebagai seorang tokoh dari organisasi Islam terbesar di Indonesia. “Kemudian juga putra dari seorang ulama besar Almagfurlah Kiai Cholil Bisri Rembang. Jadi, niat beliau pasti baik, itu yang pertama,” kata TGB di Apitaik, Lombok Timur, Jumat (25/2/2022) melalui siaran NWDI Media Center. Yang kedua, lanjut TGB, dari surat edaran itu memang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Sebagai bahan untuk mengoreksi yang pertama salah satu kaidah paling mendasar di dalam membuat suatu kebijakan publik itu adalah imparsialitas. “Artinya rata, seimbang, adil, tidak memihak. Karena itu kalau ingin menciptakan pengaturan maka seharusnya yang diatur itu bukan hanya masjid dan musala,” kat
Tuan Guru Bajang: Yaqut Cholil Itu Putra Ulama Besar Kiai Cholil Bisri, Jadi Beliau Pasti Orang Baik
Februari 26, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Ketua Organisasi Internasional Alumni Al Azhar (OIAA) Indonesia HM Zainul Majdi yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) merespons surat edaran dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai pengeras suara masjid. TGB yakin niat dari Menteri Agama Yaqut Cholil itu baik. Ia menyebut Yaqut Cholil sebagai seorang tokoh dari organisasi Islam terbesar di Indonesia. “Kemudian juga putra dari seorang ulama besar Almagfurlah Kiai Cholil Bisri Rembang. Jadi, niat beliau pasti baik, itu yang pertama,” kata TGB di Apitaik, Lombok Timur, Jumat (25/2/2022) melalui siaran NWDI Media Center. Yang kedua, lanjut TGB, dari surat edaran itu memang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Sebagai bahan untuk mengoreksi yang pertama salah satu kaidah paling mendasar di dalam membuat suatu kebijakan publik itu adalah imparsialitas. “Artinya rata, seimbang, adil, tidak memihak. Karena itu kalau ingin menciptakan pengaturan maka seharusnya yang diatur itu bukan hanya masjid dan musala,” kat