DEMOCRAZY.ID - Mekanisme keserentakan di dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang diprediksi menimbulkan persoalan yang sama seperti tahun 2019 silam. Pada Pemilu Serentak 2019 lalu, terdapat lima jenis pemilihan yang harus dijalani masyarakat, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, serta DPRD kabupaten dan kota. Akibatnya saat itu ada sebanyak 894 petugas KPPS yang meninggal dunia karena kelelahan menjalani tugas kepemiluan. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti memandang, sistem keserentakan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia tidak sempurna. "Memang idealnya tidak pemilu serentak lima kotak seperti saat ini," ujar Khoirunnisa Nur Agustiyanti, Kamis (3/2). Ninis, sapaan Khoirunnisa ini menyayangkan dasar hukum pelaksanaan pemilu, yakni UU 7/2017 tentang Pemilu tidak dilakukan perbaikan. Padahal UU ini pula yang menjadi dasar pemilu dengan korban jiwa terb...
DEMOCRAZY.ID - Mekanisme keserentakan di dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang diprediksi menimbulkan persoalan yang sama seperti tahun 2019 silam. Pada Pemilu Serentak 2019 lalu, terdapat lima jenis pemilihan yang harus dijalani masyarakat, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, serta DPRD kabupaten dan kota. Akibatnya saat itu ada sebanyak 894 petugas KPPS yang meninggal dunia karena kelelahan menjalani tugas kepemiluan. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti memandang, sistem keserentakan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia tidak sempurna. "Memang idealnya tidak pemilu serentak lima kotak seperti saat ini," ujar Khoirunnisa Nur Agustiyanti, Kamis (3/2). Ninis, sapaan Khoirunnisa ini menyayangkan dasar hukum pelaksanaan pemilu, yakni UU 7/2017 tentang Pemilu tidak dilakukan perbaikan. Padahal UU ini pula yang menjadi dasar pemilu dengan korban jiwa terb...