DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengungkapkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tak pernah berkonsultasi dengan DPR RI untuk mengeluarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Komisi yang membidangi ketenagakerjaan ini baru mengetahui setelah Permenaker tersebut ramai menjadi perbincangan publik. "Ketika ini dilahirkan memang kita tidak dikonsultasikan dulu. Minimal diberi tahu dulu ini akan ada Permenaker, ini belum ada," ungkap Saleh dalam diskusi virtual, Sabtu (19/2/2022). Menurut Saleh, dalam sejumlah rapat kerja yang digelar Komisi IX DPR RI dengan Menaker memang ada pembahasan mengenai meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh. Namun, Menaker sama sekali tidak pernah menyinggung akan menerbitkan Pemernaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT. Sebab, kata Saleh, jika sudah dibahas dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pastila
DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengungkapkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tak pernah berkonsultasi dengan DPR RI untuk mengeluarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Komisi yang membidangi ketenagakerjaan ini baru mengetahui setelah Permenaker tersebut ramai menjadi perbincangan publik. "Ketika ini dilahirkan memang kita tidak dikonsultasikan dulu. Minimal diberi tahu dulu ini akan ada Permenaker, ini belum ada," ungkap Saleh dalam diskusi virtual, Sabtu (19/2/2022). Menurut Saleh, dalam sejumlah rapat kerja yang digelar Komisi IX DPR RI dengan Menaker memang ada pembahasan mengenai meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh. Namun, Menaker sama sekali tidak pernah menyinggung akan menerbitkan Pemernaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT. Sebab, kata Saleh, jika sudah dibahas dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pastila