DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengungkapkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tak pernah berkonsultasi dengan DPR RI untuk mengeluarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Komisi yang membidangi ketenagakerjaan ini baru mengetahui setelah Permenaker tersebut ramai menjadi perbincangan publik.
"Ketika ini dilahirkan memang kita tidak dikonsultasikan dulu. Minimal diberi tahu dulu ini akan ada Permenaker, ini belum ada," ungkap Saleh dalam diskusi virtual, Sabtu (19/2/2022).
Menurut Saleh, dalam sejumlah rapat kerja yang digelar Komisi IX DPR RI dengan Menaker memang ada pembahasan mengenai meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh.
Namun, Menaker sama sekali tidak pernah menyinggung akan menerbitkan Pemernaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT.
Sebab, kata Saleh, jika sudah dibahas dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pastilah akan ramai sebelum Permenaker tersebut keluar.
Namun kenyataannya, anggota dewan pun baru mengetahui setelah Menaker menerbitkan Permenaker dan menjadi polemik.
"Kami tidak pernah membahas secara khusus berkaitan dengan rencana pengeluaran Permenaker yang bunyinya itu, ini spesfik yaitu JHT hanya boleh diambil pada usia 56 tahun. Ini tidak ada sebetulnya," tegas Saleh.
"Karena kalau itu ada, pasti sudah rame dulu bahasa saya begitu. Karena kita rapat-rapat dengan Kementerian Tenaga Kerja kan terbuka karena itu pasti akan didengar di publik. Kan belum ada waktu itu," imbuhnya.
Selain tak ada konsultasi dengan DPR RI, Saleh juga mendapatkan informasi bahwa para pekerja yang bergabung dalam tripatrit bersama pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja juga tidak dilibatkan.
Kata Saleh, seharusnya kebijakan menyangkut pengupahan dan kesejahteraan buruh dibahas dalam tripatrit ini.
"Tapi saya dengar, menurut pengakuan mereka (pekerja) belum dilibatkan. Jangankan DPR para pekerja yang memang harus masuk dalam tripatrit menurut pengakuan mereka itu belum masuk di dalam pembicaraan," ujar Saleh.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan aturan terkait dengan pencairan JHT yang hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun.
Aturan itu dituangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dan akan berlaku pada Mei 2022.
Aturan ini mengubah aturan sebelumnya yang menyebut JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Belakangan, Permenaker ini mendapat penolakan dari publik, hingga kalangan buruh sempat menggelar aksi unjuk rasa dan mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Ida Fauziyah dari jabatannnya sebagai Menaker.
Menurut Ida, Pemernaker Nomor 2 Tahun 2022 dibentuk atas dasar rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder yang mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
Menurut Menaker, rekomendasi tersebut antara lain berdasarkan rapat dengar pendapat Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021.
Raker tersebut dihadiri oleh perwakilan institusi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Menaker juga mengatakan bahwa Permenaker 2/2022 merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021, dengan agenda pembahasan mengenai perubahan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. [Democrazy/era]